Dewan Pengawas BGN: Perlukah Menambah Struktur Baru, atau Memperkuat yang Sudah Ada?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional terbesar dalam sejarah Indonesia. Program ini bukan sekadar membagikan makanan kepada anak-anak, tetapi merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya man
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional terbesar dalam sejarah Indonesia. Program ini bukan sekadar membagikan makanan kepada anak-anak, tetapi merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Besarnya anggaran, luasnya cakupan penerima manfaat, serta kompleksitas rantai distribusi tentu menuntut adanya sistem pengawasan yang kuat. Dalam konteks ini, publik memahami apabila pemerintah berupaya memperkuat tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Belakangan, muncul pernyataan Kepala BGN, Ibu Nanik Sudaryati Deyang, yang menyebut Presiden mempertimbangkan pembentukan Dewan Pengawas BGN dan dirinya diminta menjadi bagian didalam Dewan Pengawas BGN tersebut setelah mengundurkan diri sebagai Kepala BGN karena alasan kesehatan. Informasi tersebut telah diberitakan sejumlah media nasional.
Sebagai warga negara yang mendukung Program MBG, saya memandang gagasan tersebut patut dikaji secara lebih mendalam. Pertanyaannya bukanlah apakah pengawasan diperlukan, melainkan apakah membentuk Dewan Pengawas baru merupakan pilihan yang paling efektif.
Dalam ilmu administrasi publik, Henri Fayol menempatkan fungsi pengawasan (control) sebagai salah satu fungsi utama manajemen. Namun pengawasan bukan dimaksudkan untuk memperbanyak struktur birokrasi, melainkan memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai rencana, aturan, dan tujuan organisasi.
Harold Koontz dan Cyril O'Donnell bahkan menekankan prinsip economy of control, yaitu bahwa biaya pengawasan tidak boleh melebihi manfaat yang dihasilkan. Dengan kata lain, setiap rupiah yang digunakan untuk membangun sistem pengawasan harus mampu menghasilkan penghematan, mencegah penyimpangan, atau meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata.
Pertanyaan sederhana yang layak diajukan adalah: apabila Dewan Pengawas baru dibentuk, apakah manfaat yang dihasilkan akan lebih besar dibandingkan tambahan biaya negara untuk operasional, sekretariat, administrasi, dan berbagai kebutuhan pendukung lainnya?
Indonesia sebenarnya bukan negara yang kekurangan lembaga pengawasan.
Saat ini sudah terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Internal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia, DPR, hingga aparat pengawas di pemerintah daerah. Bahkan BGN sendiri telah memiliki struktur Dewan Pengarah yang diisi para pakar gizi dan dokter anak untuk memberikan arahan kebijakan.
Karena itu, persoalan yang sesungguhnya mungkin bukan kurangnya lembaga pengawas, melainkan bagaimana seluruh instrumen pengawasan tersebut dapat bekerja secara terpadu, profesional, dan saling melengkapi.
Pengalaman berbagai negara juga memberikan pelajaran menarik.
Jepang yang telah puluhan tahun menjalankan program makan sekolah nasional tidak membentuk badan pengawas baru secara khusus. Pengawasan dilakukan melalui pemerintah daerah, sekolah, ahli gizi, audit pemerintah, serta standar operasional yang ketat.
Finlandia menerapkan pendekatan serupa dengan mengandalkan pemerintah daerah, otoritas pendidikan, dan audit berkala.
Brasil bahkan memperkuat partisipasi masyarakat melalui School Feeding Council yang melibatkan guru, orang tua, dan masyarakat sipil dalam mengawasi pelaksanaan program.
Sementara India memperluas penggunaan dashboard digital, inspeksi berbasis risiko, dan social audit untuk meningkatkan akuntabilitas.
Kesamaan dari berbagai negara tersebut adalah bahwa keberhasilan pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya jabatan pengawas, melainkan oleh kualitas sistem, transparansi data, audit independen, penggunaan teknologi, dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, apabila tujuan pemerintah adalah memperkuat pengawasan MBG, terdapat beberapa alternatif yang layak dipertimbangkan sebelum membentuk struktur baru.
Pertama, memperkuat fungsi Inspektorat BGN beserta sistem audit internalnya.
Kedua, meningkatkan keterlibatan BPKP dan BPK melalui audit rutin berbasis risiko.
Ketiga, membangun sistem pelaporan digital secara real time sehingga penggunaan anggaran dapat dipantau lebih cepat.
Keempat, membuka ruang partisipasi publik melalui sekolah, komite sekolah, orang tua, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil sebagai bentuk social accountability.
Kelima, memperkuat kerja sama dengan KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum dalam aspek pencegahan korupsi.
Langkah-langkah tersebut memiliki potensi memberikan hasil yang lebih besar dibandingkan sekadar menambah lapisan organisasi baru.
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menolak pembentukan Dewan Pengawas BGN. Sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan agar setiap keputusan kelembagaan didasarkan pada kajian yang matang, analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis), serta praktik terbaik (best practices) yang telah terbukti berhasil di berbagai negara.
Program Makan Bergizi Gratis adalah investasi besar bangsa. Setiap rupiah yang dihemat dari birokrasi yang tidak diperlukan dapat dialihkan untuk memperluas manfaat program, meningkatkan kualitas makanan, memperbaiki fasilitas dapur, memperkuat pengawasan berbasis teknologi, atau menjangkau lebih banyak anak Indonesia yang membutuhkan.
Harapan saya sederhana.
Semoga Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajaran pemerintah mempertimbangkan secara cermat apakah pembentukan Dewan Pengawas baru benar-benar merupakan solusi terbaik, atau justru penguatan terhadap sistem pengawasan yang telah dimiliki negara akan menghasilkan tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah berapa banyak lembaga yang dibentuk, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh rakyat Indonesia.
***
*) Oleh : Bayu Bintoro.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


