Dari Stigma Menuju Keberdayaan
Perceraian selama ini identik dengan kegagalan rumah tangga, terutama bagi perempuan yang hidup dalam masyarakat religius dan patriarkal.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Perceraian selama ini identik dengan kegagalan rumah tangga, terutama bagi perempuan yang hidup dalam masyarakat religius dan patriarkal. Namun, disertasi doktor Muhamad Auliyaussofi menunjukkan perspektif yang berbeda. Melalui pendekatan fenomenologi, penelitian ini mengungkap bahwa perceraian bukan sekadar putusnya ikatan perkawinan, melainkan menjadi ruang transformasi yang melahirkan rekonstruksi identitas, penguatan spiritualitas, dan keberdayaan sosial perempuan Muslim.
Kabupaten Ponorogo selama ini dikenal sebagai daerah dengan kehidupan keagamaan yang kuat, budaya pesantren yang mengakar, serta nilai-nilai sosial yang menjunjung tinggi keharmonisan keluarga. Dalam masyarakat seperti ini, institusi perkawinan tidak hanya dipandang sebagai kontrak sosial antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sakral yang memiliki dimensi moral, religius, dan kultural. Akibatnya, perceraian sering diposisikan sebagai bentuk kegagalan yang tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga menyangkut kehormatan keluarga dan posisi sosial perempuan.
Realitas tersebut menjadi titik berangkat penelitian doktoral Muhamad Auliyaussofi melalui disertasi berjudul Makna Cerai bagi Perempuan (Studi Fenomenologi pada Janda Muslimah di Kabupaten Ponorogo). Penelitian ini tidak sekadar membahas meningkatnya angka perceraian, tetapi berusaha memasuki ruang terdalam pengalaman hidup perempuan Muslim yang menjalani perceraian. Fokus utamanya adalah memahami bagaimana mereka memaknai perceraian, menghadapi stigma sosial, membangun kembali identitas dirinya, serta menemukan makna baru dalam kehidupan pascaperceraian.
Berbeda dengan berbagai penelitian sebelumnya yang cenderung memandang perceraian melalui pendekatan hukum, psikologi, maupun statistik kependudukan, disertasi ini menggunakan paradigma fenomenologi hermeneutik yang menempatkan pengalaman hidup (lived experience) perempuan sebagai sumber utama pengetahuan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti memahami bukan hanya apa yang dialami para janda Muslimah, tetapi bagaimana mereka menafsirkan pengalaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari, membangun makna baru, dan bernegosiasi dengan struktur sosial yang mengitarinya.
Menurut Muhamad Auliyaussofi, perceraian tidak dapat dipahami hanya sebagai peristiwa hukum yang mengakhiri hubungan suami istri. Di balik keputusan tersebut terdapat proses panjang yang melibatkan konflik batin, pertimbangan moral, tekanan budaya, relasi kuasa dalam keluarga, hingga refleksi keagamaan yang mendalam. Dalam masyarakat Ponorogo yang religius, perempuan sering kali berada pada posisi dilematis antara mempertahankan rumah tangga demi menjaga norma sosial atau memilih bercerai demi menjaga martabat, keselamatan, dan keberlangsungan hidupnya. Pergulatan tersebut menunjukkan bahwa perceraian merupakan fenomena sosial yang jauh lebih kompleks daripada sekadar putusan pengadilan.
Salah satu temuan paling penting dalam penelitian ini adalah lahirnya konsep Desakralisasi Perceraian. Konsep ini menjelaskan adanya perubahan konstruksi sosial mengenai perceraian di tengah masyarakat. Selama bertahun-tahun, perceraian dipandang sebagai sesuatu yang sakral dalam arti tidak boleh terjadi dan identik dengan dosa sosial maupun kegagalan moral. Namun, perubahan sosial, meningkatnya pendidikan perempuan, kemandirian ekonomi, perkembangan informasi, serta pemahaman keagamaan yang lebih reflektif telah mengubah cara perempuan memandang perceraian. Perceraian tidak lagi dimaknai sebagai aib yang harus ditutupi, tetapi sebagai pilihan rasional ketika relasi perkawinan tidak lagi menghadirkan keadilan, kasih sayang (rahmah), dan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga. Desakralisasi dalam penelitian ini bukan berarti menghilangkan kesucian institusi perkawinan, melainkan menunjukkan terjadinya pergeseran cara masyarakat memaknai perceraian sebagai bagian dari dinamika kehidupan manusia.
Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa perubahan makna perceraian berjalan beriringan dengan perubahan identitas perempuan. Setelah perceraian, para janda Muslimah tidak hanya kehilangan status sebagai istri, tetapi juga menghadapi proses rekonstruksi identitas yang berlangsung secara terus-menerus. Mereka harus menegosiasikan kembali posisi dirinya dalam keluarga, lingkungan sosial, komunitas keagamaan, bahkan dalam cara mereka memandang dirinya sendiri. Identitas yang sebelumnya sangat ditentukan oleh status perkawinan perlahan bergeser menjadi identitas yang dibangun atas dasar kemampuan, spiritualitas, pengalaman hidup, dan keberdayaan sebagai individu.
Dalam proses tersebut, perempuan juga harus berhadapan dengan stigma sosial yang masih kuat hidup dalam masyarakat. Status janda sering kali dilekatkan dengan stereotip negatif, prasangka moral, hingga bentuk-bentuk kekerasan simbolik yang membatasi partisipasi sosial mereka. Akan tetapi, penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan bukanlah pihak yang pasif menerima stigma tersebut. Mereka melakukan berbagai strategi untuk membangun kembali legitimasi sosial melalui aktivitas keagamaan, keterlibatan dalam kegiatan masyarakat, penguatan hubungan keluarga, serta peningkatan kemandirian ekonomi. Proses inilah yang oleh Muhamad Auliyaussofi disebut sebagai Normalisasi Stigma Sosial, yaitu kemampuan individu mengurangi dampak stigma melalui rekonstruksi makna diri dan penerimaan sosial secara bertahap.
Temuan lain yang menarik adalah peran religiusitas dalam kehidupan pascaperceraian. Berbeda dengan anggapan bahwa perceraian menjauhkan seseorang dari nilai-nilai agama, penelitian ini justru menemukan bahwa pengalaman perceraian menjadi momentum bagi banyak perempuan untuk memperkuat hubungan spiritualnya dengan Tuhan. Pengalaman kehilangan, rasa bersalah, tekanan sosial, hingga ketidakpastian hidup mendorong mereka melakukan refleksi religius yang lebih mendalam. Aktivitas ibadah, pengajian, majelis taklim, serta praktik-praktik spiritual menjadi sumber kekuatan dalam membangun kembali optimisme hidup. Dengan demikian, religiusitas tidak hanya berfungsi sebagai sistem keyakinan, tetapi juga sebagai modal sosial dan psikologis dalam proses pemulihan identitas.
Secara teoritis, disertasi ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian sosiologi keluarga, sosiologi agama, dan studi gender. Penelitian ini menawarkan perspektif baru bahwa perceraian tidak semata-mata merepresentasikan disintegrasi keluarga, tetapi juga dapat dipahami sebagai proses transformasi sosial yang memungkinkan lahirnya identitas baru, penguatan spiritualitas, serta peningkatan keberdayaan perempuan. Melalui konsep Desakralisasi Perceraian dan Normalisasi Stigma Sosial, Muhamad Auliyaussofi memperkaya khazanah teori mengenai perubahan makna institusi keluarga dalam masyarakat religius Indonesia.
Lebih jauh, hasil penelitian ini memiliki implikasi praktis bagi pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi perempuan, serta komunitas sosial. Pendampingan terhadap perempuan pascaperceraian tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum atau bantuan ekonomi semata, tetapi juga memerlukan penguatan psikososial, spiritual, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan memahami pengalaman hidup perempuan secara lebih utuh, diharapkan berbagai kebijakan maupun program sosial dapat dibangun secara lebih inklusif, empatik, dan berbasis pada kebutuhan nyata perempuan yang menjalani kehidupan setelah perceraian.
Melalui disertasi ini, Muhamad Auliyaussofi tidak hanya menghadirkan pembacaan baru mengenai makna perceraian dalam masyarakat religius, tetapi juga menggeser cara pandang akademik terhadap perempuan pascaperceraian. Janda Muslimah tidak lagi diposisikan sebagai simbol kegagalan rumah tangga, melainkan sebagai aktor sosial yang memiliki kemampuan merekonstruksi identitas, memproduksi makna baru atas pengalaman hidupnya, serta membangun masa depan yang lebih bermartabat. Di titik inilah penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus menghadirkan perspektif yang lebih humanis dalam memahami realitas perceraian di Indonesia.
***
*) Muhamad Auliyaussofi, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi, Direktorat Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.
*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


