Advertisement
Kopi TIMES

Ironi TPP ASN Daerah di Tengah Pertumbuhan Penerimaan Negara

Keberhasilan pembangunan nasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga semangat, profesionalisme, dan kesejahteraan aparatur.

TIMES Indonesia,
Ironi TPP ASN Daerah di Tengah Pertumbuhan Penerimaan Negara
Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Penulis Buku Ekonomi Pancasila.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Laporan APBN Semester I Tahun 2026 menunjukkan kabar yang menggembirakan. Pendapatan negara mencapai pertumbuhan sekitar 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kinerja penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak menunjukkan perbaikan yang memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program prioritas nasional.

Advertisement

Namun, di tengah capaian tersebut, muncul sebuah ironi yang dirasakan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah. Di berbagai daerah, take home pay ASN justru mengalami penurunan akibat berkurangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara keberhasilan penerimaan negara dengan dampak kebijakan fiskal terhadap aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Selama ini Presiden dan Menteri Keuangan berulang kali menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran diarahkan pada belanja yang dinilai kurang produktif, seperti perjalanan dinas yang berlebihan, rapat-rapat yang tidak efektif, belanja seremonial, serta berbagai pengeluaran operasional yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pesan tersebut memberikan keyakinan bahwa efisiensi bukanlah pengurangan terhadap hak-hak dasar aparatur maupun pelayanan publik.

Karena itu, ketika banyak pemerintah daerah kemudian menurunkan TPP ASN dengan alasan efisiensi anggaran, muncul persepsi bahwa TPP diposisikan sebagai komponen yang tidak penting. Padahal, dalam praktiknya TPP bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan instrumen untuk mendorong disiplin, meningkatkan kinerja, memperkuat profesionalisme, dan mempertahankan kualitas pelayanan publik di daerah.

Advertisement

Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini justru semakin banyak meluncurkan program nasional yang implementasinya bergantung pada pemerintah daerah.

Program ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai layanan administrasi pada akhirnya dilaksanakan oleh ASN daerah. Semakin besar program yang dilimpahkan ke daerah, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas dan produktivitas aparatur daerah.

Atas dasar itu, wajar apabila muncul pandangan bahwa ketika penerimaan negara meningkat secara signifikan, perhatian terhadap kesejahteraan ASN daerah semestinya tidak menurun.

Bahkan, terdapat argumentasi bahwa TPP seyogianya minimal dipertahankan, atau ditingkatkan sebagai bentuk investasi terhadap kualitas birokrasi yang menjadi pelaksana kebijakan pemerintah.

Penurunan TPP juga berpotensi menimbulkan risiko yang sering kali luput dari perhatian. Motivasi kerja dapat menurun, semangat reformasi birokrasi melemah, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berpotensi terganggu apabila muncul persepsi bahwa daerah menanggung beban terbesar dari kebijakan efisiensi.

Dalam kondisi demikian, kebijakan pusat yang sebenarnya bertujuan baik dapat memperoleh resistensi di tingkat implementasi karena dipersepsikan merugikan aparatur daerah. Apalagi di era digital saat ini, ASN daerah korban penurunan TPP, di sosmed mereka justru dapat menjadi penyerang kebijakan pemerintah pusat di daerah, seperti program MBG, program KDMP, program ketahanan pangan dan lain lain.

Bahkan sebagaimana dalam berbagai kesempatan pemerintah pusat menyampaikan adanya pihak asing yang sedang "menyerang" Negara dengan propaganda negatif, maka kondisi psikologis ASN daerah dapat dimanfaatkan justru menyerang negaranya sendiri di sosmed.

Risiko-risiko tersebut harusnya dimitigasi sejak awal oleh pemerintah pusat. Efisiensi anggaran memang merupakan instrumen penting dalam menjaga kesehatan fiskal negara, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak terhadap sumber daya manusia yang menjalankan pemerintahan. Efisiensi yang berhasil bukan hanya menghemat anggaran, melainkan juga tetap menjaga motivasi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan perubahan pemerintah pusat yang baik harus dimitigasi detail implementasinya sampai ke daerah. Jangan sampai terjadi kontra produktif terhadap keberpihakan masyarakat di daerah kepada pemerintah pusat.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan penyusunan regulasi yang memberikan pedoman lebih jelas mengenai pos-pos anggaran yang sebaiknya tidak menjadi objek efisiensi, terutama komponen yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan insentif kinerja ASN.

TPP memang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pedoman nasional yang lebih tegas dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan efisiensi.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat Sila Kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," yang menghendaki agar setiap kebijakan publik mempertimbangkan aspek keadilan dan keseimbangan. Demikian pula Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan perekonomian nasional harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks birokrasi, kesejahteraan aparatur yang menjadi pelayan masyarakat juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Apabila kondisi fiskal negara memang belum memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN daerah, setidaknya jangan sampai kebijakan yang diambil justru menyebabkan penurunan penghasilan yang selama ini menjadi bagian penting dari pendapatan mereka.

Terlebih ketika negara sedang mencatat pertumbuhan penerimaan yang cukup tinggi, menjaga stabilitas take home pay ASN daerah akan memberikan sinyal bahwa keberhasilan fiskal nasional juga membawa manfaat bagi aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan masyarakat.

Keberhasilan pembangunan nasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga semangat, profesionalisme, dan kesejahteraan aparatur yang setiap hari menjadi wajah pemerintah di tengah masyarakat.

***

*) Oleh : Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Penulis Buku Ekonomi Pancasila.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia