Advertisement
Kopi TIMES

HAM Sebagai Pilar Baru Tata Kelola BUMN

Integrasi HAM ke dalam sistem manajemen perusahaan bukanlah beban tambahan, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi risiko non-keuangan, dan memperkuat keberlanjutan usaha.

TIMES Indonesia,
Hafid Abbas
Hafid Abbas - Kopi Times
HAM Sebagai Pilar Baru Tata Kelola BUMN
Hafid Abbas, Komisioner/Ketua Komnas HAM RI ke-8 2012-2017.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Jakarta Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab, ukuran keberhasilan perusahaan tidak lagi semata ditentukan oleh pertumbuhan laba, melainkan juga oleh kemampuannya menghormati hak asasi manusia (HAM), menjaga lingkungan, dan membangun hubungan yang adil dengan seluruh pemangku kepentingan. Pergeseran ini menandai perubahan paradigma tata kelola perusahaan dari sekadar berorientasi pada pemegang saham (shareholder value) menuju penciptaan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder value).

Perubahan tersebut semakin relevan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai entitas yang mengelola sumber daya publik sekaligus menjalankan mandat pembangunan nasional, BUMN dituntut menjadi teladan dalam penerapan tata kelola yang berintegritas, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Advertisement

Dalam konteks ini, implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tidak lagi dipandang sebagai standar sukarela, melainkan menjadi arah baru tata kelola korporasi modern.

UNGPs yang diadopsi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2011 memperkenalkan tiga pilar utama: kewajiban negara melindungi HAM (Protect), tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM (Respect), dan tersedianya mekanisme pemulihan (Remedy). Ketiga pilar tersebut menempatkan perusahaan sebagai aktor yang memiliki tanggung jawab nyata dalam mencegah pelanggaran HAM melalui kebijakan, proses bisnis, hingga budaya organisasi.

Bagi perusahaan yang mengelola kawasan strategis, seperti Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), prinsip-prinsip tersebut memiliki makna yang sangat konkret. Pengembangan destinasi pariwisata tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan investasi, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat lokal, hak-hak pekerja, keberlanjutan lingkungan, serta hubungan dengan pelaku usaha dan wisatawan.

Karena itu, keberhasilan sebuah proyek pembangunan tidak cukup diukur dari nilai investasi atau jumlah kunjungan wisatawan, melainkan juga dari sejauh mana proses pembangunan berlangsung secara inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia.

Dalam praktik tata kelola modern, penghormatan terhadap HAM dimulai dari hal-hal yang paling mendasar. Kesempatan kerja tanpa diskriminasi, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan pelecehan, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, serta keterlibatan masyarakatdalam proses pengambilan keputusan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Demikian pula hubungan dengan kontraktor, pemasok, dan mitra usaha harus dibangun berdasarkan prinsip integritas, anti-korupsi, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Advertisement

Di sinilah peran “Kode Etik Perusahaan” menjadi sangat penting. Dalam perspektif UNGPs, kode etik bukan sekadar kumpulan aturan kepatuhan atau pedoman perilaku pegawai. Kode etik merupakan instrumen tata kelola yang memastikan setiap keputusan bisnis mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia. Dengan kata lain, etika perusahaan menjadi jembatan antara strategi bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun, komitmen dalam dokumen tidak akan bermakna apabila tidak diterjemahkan ke dalam proses bisnis yang nyata. Karena itu, UNGPs memperkenalkan konsep Human Rights Due Diligence (HRDD) sebagai inti tanggung jawab Perusahaan untuk menghormati HAM. HRDD mengharuskan perusahaan secara berkelanjutan mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak kegiatan usahanya terhadap hak-hak individu maupun komunitas yang terdampak.

Pendekatan ini berbeda dengan legal due diligence yang selama ini lazim dilakukan perusahaan. Jika legal due diligence berorientasi pada perlindungan perusahaan dari risiko hukum, HRDD justru berangkat dari pertanyaan yang berbeda: siapa yang mungkin dirugikan oleh keputusan bisnis perusahaan, dan bagaimana risiko tersebut dapat dicegah sejak awal? Fokusnya adalah melindungi pemegang hak (rights holders), bukan sekadar melindungi kepentingan korporasi.

UNGPs Principles 17–21 menjelaskan bahwa HRDD mencakup lima tahapan yang saling berkaitan: mengidentifikasi risiko HAM, menilai dampak aktual maupun potensial, mengintegrasikan hasil penilaian ke dalam pengambilan keputusan, memantau efektivitas langkah mitigasi, dan mengomunikasikan hasilnya secara transparan kepada para pemangku kepentingan. Dengan demikian, penghormatan terhadap HAM menjadi bagian dari sistem manajemen risiko perusahaan, bukan aktivitas yang berdiri sendiri.

Dalam konteks pengembangan kawasan pariwisata, pendekatan ini memiliki arti strategis. Sebelum pembangunan dilakukan, perusahaan perlu memahami dampaknya terhadap matapencaharian masyarakat, akses terhadap sumber daya, kelompok rentan, kualitas lingkungan, hingga potensi konflik sosial.

Hasil identifikasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam merancang mitigasi yang tepat, mulai dari konsultasi yang bermakna dengan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, penyesuaian desain proyek, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Mekanisme pengaduan sendiri merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola berbasis HAM. UNGPs menekankan bahwa setiap perusahaan perlu menyediakan saluran pengaduan yang sah, mudah diakses, transparan, adil, bebas dari tindakan balasan, serta mampu menghasilkan penyelesaian yang efektif. Dengan mekanisme seperti ini, potensi konflik dapat diselesaikan lebih dini sebelum berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut sesungguhnya tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing perusahaan. Investor global semakin memperhatikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengambilan keputusan investasi.

Lembaga pembiayaan internasional juga mulai menjadikan penghormatan terhadap HAM sebagai salah satu indikator tata kelola yang baik. Dengan demikian, integrasi HAM ke dalam sistem manajemen perusahaan bukanlah beban tambahan, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi risiko non-keuangan, dan memperkuat keberlanjutan usaha.

Langkah sejumlah BUMN, termasuk ITDC, untuk mulai mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, kode etik perusahaan, serta pendekatan Human Rights Due Diligence patut diapresiasi sebagai bagian dari transformasi tata kelola perusahaan Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa komitmen tersebut benar-benar hidup dalam budaya organisasi, diterapkan secara konsisten oleh seluruh insan perusahaan, dan menjadi standar yang juga dipatuhi oleh kontraktor, pemasok, serta seluruh mitra usaha.

Perusahaan yang dikelola dengan baik bukanlah perusahaan yang hanya mencatatkan keuntungan finansial, melainkan perusahaan yang mampu membangun kepercayaan melalui integritas, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Tata kelola yang menjadikan hak asasi manusia sebagai kompas dalam setiap kebijakan akan melahirkan organisasi yang lebih tangguh, dipercaya oleh masyarakat, dihormati oleh investor, serta berkelanjutan dalam jangka panjang. Sebab, sebagaimana ditegaskan oleh semangat United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, "Perusahaan terbaik bukanlah yang sekadar menciptakan nilai tambah ekonomi, melainkan yang memastikan setiap keputusan bisnisnya juga menciptakan nilai tambah bagi kemanusiaan." “Companies that put people at the heart of every decision build more than profits; they build trust, resilience, and a legacy of sustainable growth."

***

*) Oleh : Hafid Abbas, Komisioner/Ketua Komnas HAM RI ke-8 2012-2017.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia