Advertisement
Kopi TIMES

Panopticon Hukum yang Buta

Segala wacana reformasi yang dibungkus diksi manis-manis itu, jujur saja, semacam baliho capres yang sudah pudar kena hujan tujuh bulan. Masih terpasang, masih ada fotonya, tapi tak ada lagi yang percaya janjinya bakal ditepati.

TIMES Indonesia,
Igrissa Madjid
Igrissa Madjid - Kopi Times
Panopticon Hukum yang Buta
Igrissa Majid, Alumni STHI Jentera.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Kota Bekasi Kira-kira di akhir dekade 1780-an, filsuf asal Inggris, Jeremy Bentham, menuangkan idenya lewat sketsa sebuah bangunan besar berbentuk menara bundar yang menjulang tinggi. Sepintas, bentuknya menyerupai tangki raksasa beratap kaca, dengan deretan sel-sel yang disusun melingkar dan semuanya menghadap ke titik pusat menara tersebut.

Ini bukan rancangan asal-asalan, atau pada saat Bentham sedang “gabut”. Seperti dijelaskan Michel Foucault dalam "Discipline and Punish: The Birth of the Prison," terjemahan Alan Sheridan (1995), sel-sel itu dirancang supaya para narapidana bisa diintai kapan saja. Bentham menyebutnya Panopticon , dari bahasa Yunani. Pan berarti semua, opticon berarti melihat. Namun ada satu hal yang dibalik oleh sang filsuf, bahwa yang membuat rancangan ini benar-benar bekerja bukanlah aktivitas pengawasannya, justru pada perasaan risau para narapidana terus menerus diintip.

Advertisement

Dari konsep Bentham kita ubah dengan pertanyaan sederhana, apa yang terjadi bila menara itu berdiri megah, tapi matanya rabun sebelah, hanya dapat melirik ke sel-sel kecil di pinggiran, sehingga gagal melihat pada ruang-ruang mewah di lantai atas secara utuh? Pertanyaan ini merupakan metafora atas kenyataan ironis tentang apa yang tengah terjadi pada sistem hukum penegakan di Indonesia hari-hari ini.

Membaca Disparitas

Fakta teranyar, pada awal April 2026, dalam satu hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 5 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp445 miliar. Di hari yang persis sama, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dengan vonis 5,5 tahun, yang terbukti menerima suap Rp50 juta dan komisi 4 persen dari proyek jalan senilai Rp157,8 miliar. 

Dua contoh putusan yang gradasinya terbilang timpang ini memang sangat kentara. Bukan soal siapa, di mana, dan apa tindakannya yang memenuhi suatu perbuatan pidana. Lebih dari itu ada kebingungan publik mengenai konsistensi orientasi pemidanaan yang diterapkan hakim.

Tentunya, optik masyarakat yang kritis tidak lagi melihat itu sekadar sejauh mana tingkat kesalahan yang oleh hakim mampu mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, berdasarkan pertimbangan yang benar-benar objektif.

Advertisement

Hasil riset menunjukkan, banyak jenis putusan pidana yang berbeda secara signifikan terhadap perkara dengan fakta, modus, dan tingkat bahayanya sejajar. Misalnya tindak pidana khusus yang menimbulkan kerugian negara variatif, tetapi vonis yang dijatuhkan bervariasi liar, mulai dari 1 tahun hingga 12 tahun penjara.

Rentang yang nyaris tidak logis untuk perkara-perkara yang secara nominal sebanding. Penyebabnya tidak melulu soal perbedaan fakta hukum. Ada faktor non-yuridis yang bersemayam di dalam: relasi kekuasaan hingga kedekatan terdakwa dengan aparatur peradilan. Itu semua tampak secara kasat mata. Data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2025, turut memperkuat itu. 

ICW pernah menghimpun 1.768 putusan yang bersumber dari Mahkamah Agung (MA). Terdapat 1.053 terdakwa divonis ringan di bawah empat tahun, kemudian 651 divonis sedang kisaran empat hingga sepuluh tahun, dan hanya 95 terdakwa divonis berat dengan tingkatan hukuman di atas 10 tahun. Menurut ICW, khusus terdakwa korupsi vonis yang dijatuhkan dominan di kisaran 3 tahun. Akibatnya tidak ada efek jera yang diharapkan dari kejahatan yang bersifat extraordinary crime.

Sebenarnya negara sadar akan persoalan ini dan sengaja berdiam dalam zona “abu-abu”. Akibatnya, tidak ada titik final untuk mengukur pantas atau tidak seorang terdakwa dihukum dengan angka pemidanaan memuaskan. Lagi-lagi biang keroknya termasuk PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Meski itu cerita lama, hanya saja ibarat kata "ganti baju, tak ganti kelakuan." Bungkusnya bernama kodifikasi modern. Celahnya tetap sama. Lihat saja Pasal 54 KUHP Baru. Memberi hakim keleluasaan pedoman pemidanaan yang sedemikian lentur. Sebuah ruang diskresi yang dalam kasus pencurian atau penganiayaan mungkin agak masuk akal secara kemanusiaan.

Dalam kasus korupsi sebaliknya, siapa "korban" yang bisa memaafkan koruptor kalau yang dirugikan adalah negara dan masyarakat, bukan individu? Ditambah pula Pasal 603, 604, 605, dan 606 yang menurunkan ambang hukuman minimal dan memangkas denda maksimal dibanding UU Tipikor.

Kombinasi ini menciptakan efek berlapis. Senyap menjungkirbalikkan status korupsi, bukan cuma sanksi yang lebih ringan di atas kertas. Pun juga memungkinkan jalur hukum yang lebih mudah dinegosiasikan di ruang sidang. Memang ada berbagai bantahan soal ini. Perwakilan lembaga negara dan sejumlah pakar pidana terus silang argumen.  Tapi saling bantah secara verbal pun tak mengubah apapun. 

Memang beragam konfrontasi intelektual sangat perlu mengisi ruang dialektika hukum hari-hari ini, sepanjang apa yang dijadikan aturan bukan demi keadilan sejati. Akan terus dipertengkarkan. Karena itu, apa yang pernah disampaikan Thibaut versus Savigny terasa “sedap” pada saat Jerman era modern, demikian Field dan Carter dalam sejarah kodifikasi Amerika abad ke-19 lumayan sengit. Carter yang selalu meragukan pandangan legislatif menghendaki supaya perlunya keterlibatan hakim, sementara Field menginginkan supaya aturan yang dituangkan harus masuk dalam kode legislatif sistematis. 

Terlawas, Sabinians versus Proculians di Roma, dua sekte juris klasik yang berselisih soal penafsiran dan perumusan kaidah hukum. “Pokoknya ada” panjang ceritanya. Kemudian di era Revolusi sebagaimana digagas Cambaceres pada1790-an.

Sejarah mengatakan perselisihan itu karena faktor instabilitas politik masa Revolusi Prancis. Kalau dibaca lagi, ada pertentangan filosofis berdasarkan wilayah hukum tertulis (pays de droit ecrit) dengan wilayah hukum kebiasaan (pays de droit coutumier).

Hanya saja arahnya terbalik, produk hukum Prancis itu gugur lebih dulu di tangan wakil rakyatnya sendiri atau baru juga “omon-omon” sudah mati sebelum lahir. Di Indonesia, legislatif dan eksekutif kompak meloloskannya, apalagi kalau sudah dirasuki oligarki, dan yang kebagian jatah menolak belakangan adalah rakyat sebagai pembayar pajak terbesar yang suaranya baru didengar setelah turun ke jalan. Kalau tidak bayar pajak bakal diburu TNI-POLRI.

Apapun kekusutan itu, cara kita ber-hukum di Indonesia saat ini justru meletakkan kembali kebutaan Panopticon, di mana sistem pengawasan hukum kita dirancang serba melihat, tapi praktik pemidanaannya sendiri membiarkan ruang gelap yang cukup luas bagi kekuasaan dan pengaruh untuk bersembunyi, terutama perkara-perkara besar yang menggerogoti nasib kita: korupsi. Bukan berarti perkara yang lain tidak persis bahayanya, sama saja.

Seperti adagium latin yang berbunyi: aequitas sequitur legem "keadilan mengikuti hukum," yang dalam terminologi klasik mestinya berfungsi meluruskan kekakuan hukum tertulis. Bukan sebaliknya,  hukum tertulis dipakai secara kaku untuk menjerat rakyat kecil, termasuk para aktivis yang konsisten menyuarakan keganjilan kebijakan negara.

Thomas Hobbes lewat frasa auctoritas, non veritas, facit legem: "otoritas, bukan kebenaran, yang membuat hukum," justru relevan sebagai peringatan, bukan pembenaran ketika kewenangan mengalahkan pencarian kebenaran dalam proses peradilan. Ucapan Hobbes semestinya tidak berhenti dari garis putih yang saling pepet dengan keadilan dan berubah dalam dimensi kepentingan kekuasaan semata.

Dan barangkali yang paling menusuk untuk konteks korupsi adalah “male parta, male dilabuntur” bahwa sesuatu yang diperoleh dengan cara yang salah akan hilang dengan cara yang salah pula. Dengan kata lain, harta yang didapatkan dengan cara buruk, akan lenyap dengan cara yang buruk pula.

Frasa yang digunakan Cicero untuk mengutuk Marcus Antonius/Mark Antony, seorang poilitikus Romawi dan pernah menjalin hubungan cinta dengan Cleopatra VII, karena korupsi, ini semula ditujukan sebagai peringatan moral kepada pelaku, namun hari ini terasa lebih “cocok” dialamatkan juga kepada para penegak hukum. 

Karena itu Panopticon semestinya bikin semua orang baik pejabat, pengusaha, sampai emak-emak pedagang gorengan merasa diawasi secara setara. Kalau menaranya cuma menyorot rakyat jelata sementara sudut VIP gelap gulita, maka jangan heran predikatnya berubah dari "mendisiplinkan" jadi "panggung joged gemoy" yang ditonton terbuka. Dan terakhir segala wacana reformasi yang dibungkus diksi manis-manis itu, jujur saja, semacam baliho capres yang sudah pudar kena hujan tujuh bulan. Masih terpasang, masih ada fotonya, tapi tak ada lagi yang percaya janjinya bakal ditepati.

***

*) Oleh : Igrissa Majid, Alumni STHI Jentera.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia