Advertisement
Kopi TIMES

Wali Hakim Bukan Jalan Pintas

Wali hakim tidak pernah dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk mempermudah sebuah perkawinan. Ia dihadirkan sebagai mekanisme perlindungan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya

TIMES Indonesia,
Muh. Fauzan Akhyar L.
Muh. Fauzan Akhyar L. - Kopi Times
Wali Hakim Bukan Jalan Pintas
Muh. Fauzan Akhyar L, Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Samarinda Yang paling mudah dari sebuah perkawinan adalah menyaksikan akadnya. Yang paling sulit justru memahami proses yang menjaganya. Di media sosial, masyarakat hanya melihat beberapa menit ketika ijab kabul diucapkan. 

Kamera merekam senyum kedua mempelai, doa-doa yang dipanjatkan, lalu ucapan selamat yang mengalir. Padahal, jauh sebelum itu, ada proses panjang yang hampir tidak pernah terlihat: identitas diperiksa, status perkawinan dipastikan, keberadaan wali diverifikasi, dan syarat-syarat hukum diteliti dengan saksama. Justru pada proses yang tidak terekam itulah marwah sebuah perkawinan dijaga. 

Advertisement

Fenomena tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video Gus Miftah yang memimpin prosesi pernikahan siri sepasang lansia. Video itu memunculkan beragam tanggapan. Ada yang mengapresiasi niat baik membantu pasangan tersebut melangsungkan akad, ada pula yang mempertanyakan penggunaan wali hakim, status para pihak, hingga proses 
yang melatarbelakangi berlangsungnya akad tersebut. 

Tulisan ini tidak ditulis untuk mengadili siapa pun. Sebab, tanpa mengetahui keseluruhan fakta yang melatarbelakangi sebuah peristiwa, sangat mudah bagi kita terjebak pada kesimpulan yang tergesa-gesa.

Yang ingin saya ajak renungkan justru persoalan yang lebih besar daripada satu peristiwa itu sendiri, yakni bagaimana masyarakat mulai belajar memahami hukum perkawinan dari potongan-potongan video yang beredar di media sosial. Masyarakat mungkin hanya menyaksikan akadnya. Namun, syariat dan negara bekerja jauh sebelum ijab kabul itu diucapkan. 

Sebagai penghulu, saya belajar bahwa pekerjaan kami sesungguhnya bukan dimulai ketika akad berlangsung. Justru sebagian besar tanggung jawab itu berada pada proses yang tidak terlihat. Memastikan identitas para pihak, memeriksa status perkawinan, menelusuri keberadaan wali nasab, memastikan tidak adanya halangan perkawinan, hingga memverifikasi terpenuhinya syarat apabila kewenangan wali hakim harus digunakan. 

Semua itu mungkin tampak administratif. Sebagian orang bahkan menganggapnya sekadar prosedur yang memperlambat sebuah pernikahan. Padahal, di balik setiap pemeriksaan terdapat satu tujuan yang sangat mendasar: melindungi hak setiap orang yang akan membangun sebuah keluarga. 

Advertisement

Seorang perempuan berhak dipastikan bahwa perkawinannya berlangsung melalui mekanisme yang benar. Seorang laki-laki berhak memperoleh kepastian bahwa akad yang dilangsungkannya tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Anak yang kelak lahir dari perkawinan itu pun berhak mendapatkan kepastian mengenai status hukum keluarganya. Karena itulah, syariat dan negara sama-sama menghadirkan kehati-hatian, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi. 

Dalam praktik pelayanan di KUA, tidak sedikit masyarakat yang datang dengan keyakinan bahwa wali hakim dapat langsung menggantikan wali nasab. Padahal, setiap permohonan selalu diawali dengan proses memastikan fakta-fakta hukumnya. Kehati-hatian itu bukan bentuk ketidakpercayaan kepada masyarakat, melainkan ikhtiar untuk memastikan bahwa hak setiap pihak benar-benar terlindungi. 

Di sinilah pentingnya memahami kedudukan wali hakim secara utuh. Wali hakim bukanlah alternatif karena wali nasab sulit dihadirkan. Ia juga bukan jalan keluar agar sebuah akad dapat segera dilangsungkan. Dalam sistem hukum perkawinan Islam di Indonesia, kewenangan wali hakim diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai keadaan yang membolehkan wali hakim bertindak, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah di Indonesia. 

Karena itu, sebelum kewenangan tersebut digunakan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah wali nasab memang tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat, atau berada dalam keadaan lain yang dibenarkan menurut syariat. Dalam keadaan tertentu, bahkan diperlukan penetapan Pengadilan Agama.

Kehati-hatian tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi suami, istri, maupun anak. 

Penting dipahami pula bahwa hukum perkawinan di Indonesia tidak hanya berbicara mengenai sah atau tidaknya akad menurut agama. Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan setiap perkawinan wajib dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, keabsahan agama dan pencatatan negara bukanlah dua hal yang dipertentangkan, melainkan dua unsur yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada keluarga. Semua proses tersebut mungkin tidak menarik untuk direkam. Namun, justru di sanalah marwah perkawinan dijaga. 

Setiap persyaratan yang diperiksa bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya terdapat perlindungan terhadap hak perempuan, kepastian hukum bagi suami, status hukum anak yang akan lahir, hak waris, hingga tertib administrasi kependudukan.

Apa yang tampak sederhana dalam sebuah video berdurasi beberapa menit sesungguhnya menyimpan konsekuensi hukum yang dapat berlangsung seumur hidup. Karena itu, semakin singkat video yang ditonton masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab kita menjelaskan proses yang tidak ikut terekam. 

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak penghulu. Tokoh agama, figur publik, media, dan institusi yang memiliki kewenangan sama-sama memegang peran penting dalam membangun literasi hukum masyarakat.

Ketika sebuah praktik perkawinan menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tafsir, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jernih mengenai bagaimana mekanisme perkawinan yang benar menurut syariat dan hukum negara. 

Dalam konteks itulah, Kementerian Agama memiliki ruang strategis untuk memperkuat edukasi publik mengenai kewenangan wali hakim, pentingnya pencatatan perkawinan, serta prosedur yang harus ditempuh sebelum sebuah kewenangan dijalankan.

Penjelasan tersebut tidak perlu dipahami sebagai upaya mengadili individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar pemahaman tentang hukum perkawinan tidak dibangun hanya dari potongan-potongan video yang beredar di media sosial. 

Media sosial telah mengubah cara masyarakat belajar. Sayangnya, ia sering kali hanya memperlihatkan hasil akhir, bukan proses yang melahirkannya. Dalam urusan perkawinan, keadaan ini patut menjadi perhatian bersama. Ketika masyarakat belajar dari apa yang mereka lihat, setiap tayangan yang beredar dapat membentuk cara pandang baru tentang hukum, meskipun belum tentu menggambarkan keseluruhan proses yang sebenarnya. 

Sebagai penghulu, saya meyakini bahwa setiap prosedur dalam pelayanan perkawinan bukanlah sekadar memenuhi ketentuan administratif. Ia merupakan ikhtiar menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga tujuan syariat (maqāṣid al-syarī'ah), terutama dalam melindungi keturunan (hifẓ al-nasl), kehormatan, dan hak-hak setiap orang yang membangun sebuah keluarga. 

Masyarakat mungkin hanya menyaksikan sebuah akad yang berlangsung beberapa menit. Namun, mereka tidak pernah melihat berapa banyak kehati-hatian yang mendahuluinya. Justru di sanalah syariat menjaga kehormatan, hukum negara memberikan kepastian, dan penghulu memikul amanahnya. 

Wali hakim tidak pernah dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk mempermudah sebuah perkawinan. Ia dihadirkan sebagai mekanisme perlindungan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya menurut syariat dan hukum. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan tersebut selalu menuntut verifikasi, ketelitian, dan tanggung jawab. 

Masyarakat akan belajar dari apa yang mereka lihat. Maka, setiap contoh yang hadir di ruang publik semestinya tidak hanya menghadirkan keteduhan, tetapi juga meneguhkan keyakinan bahwa syariat, hukum, dan martabat sebuah perkawinan tetap dijaga dengan penuh tanggung jawab. 

***

*) Oleh : Muh. Fauzan Akhyar L, Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia