Advertisement
Kopi TIMES

Pajak dan Kehadiran Negara

Negara jangan hanya hadir ketika rakyat memperoleh penghasilan, dan menghilang saat rakyat berjuang agar memperoleh penghasilan.

TIMES Indonesia,
E. Saiful Hidayat
E. Saiful Hidayat - Kopi Times
Pajak dan Kehadiran Negara
E. Saiful Hidayat, Penulis Lepas, Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Kota Bogor Kita tahu, pajak adalah tulang punggung negara modern. Dari pajak, jalan dibangun, sekolah didirikan, rumah sakit dioperasikan, aparat negara digaji, hingga berbagai program sosial dibiayai. Hampir tidak ada negara yang dapat bertahan tanpa penerimaan pajak. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari tanggung jawab warga negara.

Namun, di balik kesadaran itu, tumbuh kegelisahan yang semakin sering terdengar dari masyarakat. Bukan karena mereka menolak pajak, melainkan karena mereka merasa negara lebih cepat hadir sebagai penagih daripada sebagai pelindung.

Advertisement

Keluhan itu sederhana, tetapi mengandung makna yang mendalam. Ketika usaha sedang dirintis, modal sulit diperoleh. Ketika penjualan menurun, pelaku usaha berjuang sendirian. Ketika biaya produksi meningkat, bantuan negara sering kali tidak terasa. Akan tetapi, ketika usaha mulai menghasilkan keuntungan, negara segera datang dengan seperangkat kewajiban administrasi dan tagihan pajak.

Di sinilah sesungguhnya letak persoalannya. Yang dipersoalkan masyarakat bukanlah keberadaan pajaknya, melainkan rasa keadilan dalam hubungan antara negara dan warga.

Dalam filsafat politik, hubungan itu dikenal sebagai kontrak sosial. Warga menyerahkan sebagian hartanya kepada negara melalui pajak karena negara berkewajiban menjamin keamanan, kepastian hukum, kesempatan berusaha, pelayanan publik yang baik, dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Pajak bukan sekadar hak negara, melainkan bagian dari hubungan timbal balik yang harus dipelihara.

Secara hukum, hak negara memungut pajak memang tidak diragukan. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan konstitusional bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Namun, legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi.

Kepercayaan dan Rasa Keadilan

Advertisement

Legalitas dibuat untuk menjawab pertanyaan, "Apakah negara boleh memungut pajak?" Legitimasi diperlukan guna menjawab pertanyaan yang lebih penting, "Apakah masyarakat merasa pemungutan pajak itu sudah  adil ?"

Negara dapat saja memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi apabila masyarakat terus-menerus merasakan bahwa negara hanya hadir saat menarik kewajiban, sementara minim ketika rakyat menghadapi kesulitan, maka kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan makin terkikis habis.

Ilmu ekonomi publik telah lama menjelaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh ancaman sanksi. Kepatuhan juga dibangun oleh kepercayaan. Ketika masyarakat melihat uang pajak dikelola secara transparan, pelayanan publik membaik, birokrasi mempermudah usaha, hukum ditegakkan tanpa pilih kasih, dan korupsi ditekan, kesediaan membayar pajak tumbuh secara sukarela. Sebaliknya, apabila yang tampak justru pemborosan anggaran, korupsi, pelayanan yang buruk, dan kebijakan yang membebani, maka pajak akan dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai kontribusi bersama.

Dalam konteks itulah, wacana pelibatan aparat keamanan untuk mendampingi petugas pajak ketika turun ke masyarakat patut disikapi secara hati-hati. Negara memang berhak menjamin keselamatan aparat yang menjalankan tugas sesuai hukum, terutama apabila menghadapi potensi ancaman atau perlawanan.

Namun, apabila pendekatan keamanan justru lebih ditonjolkan daripada pendekatan pelayanan, edukasi, dan pembinaan, pesan yang diterima masyarakat dapat bergeser. Pajak yang semestinya dipandang sebagai wujud partisipasi warga dalam membiayai negara berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban yang ditegakkan melalui rasa takut. 

Dalam jangka panjang, pendekatan yang terlalu menekankan aspek koersif dikhawatirkan justru mengikis tax morale dan memperlemah kepercayaan publik. Negara perlu berhati-hati agar citra yang dibangun bukanlah negara yang datang dengan pengawalan ketika menagih, tetapi negara yang terlebih dahulu hadir mendampingi rakyat ketika mereka berjuang membangun usahanya.

Karena itu, keberhasilan sistem perpajakan tidak dapat diukur hanya dari naiknya target penerimaan negara. Indikator yang sama pentingnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Membangun Basis Pajak

Pemerintah perlu menyadari bahwa penerimaan pajak bukan semata-mata hasil kemampuan aparat menemukan objek pajak baru. Penerimaan pajak yang berkelanjutan justru lahir dari ekonomi yang tumbuh sehat. Semakin banyak usaha berkembang, semakin besar lapangan kerja tercipta, semakin tinggi pendapatan masyarakat, semakin luas pula basis pajak negara.

Dengan kata lain, cara terbaik meningkatkan penerimaan pajak bukan hanya memperluas pemungutan, melainkan juga memperbesar jumlah warga yang berhasil dalam usahanya, sehingga menjadi entitas wajib pajak yang sukarela.

Di sinilah kebijakan fiskal semestinya diarahkan. Negara perlu lebih hadir pada tahap awal kehidupan ekonomi masyarakat: mempermudah perizinan, memperluas akses pembiayaan, memberikan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, membangun infrastruktur yang produktif, dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Ketika rakyat diberi ruang untuk tumbuh, pajak akan mengikutinya secara alamiah.

Pajak pada akhirnya bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan cermin hubungan antara negara dan rakyat. Hubungan itu tidak dapat dipertahankan hanya dengan kewenangan memaksa. Ia membutuhkan kepercayaan, rasa keadilan, dan keyakinan bahwa negara benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, hak negara untuk memungut pajak memang diakui oleh hukum. Namun, legitimasi moral dan sosial atas pemungutan pajak bergantung pada sejauh mana negara menjalankan kewajibannya menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, menegakkan hukum secara adil, serta mengelola uang pajak secara transparan dan akuntabel.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika rakyat memperoleh penghasilan, tetapi menghilang ketika rakyat berjuang untuk memperoleh penghasilan. Karena, pajak yang paling kuat bukanlah pajak yang dipungut melalui rasa takut, melainkan pajak yang dibayar karena rakyat percaya bahwa negara berdiri bersama mereka.

***

*) Oleh : E. Saiful Hidayat, Penulis Lepas, Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia