Advertisement
Kopi TIMES

PBNU, Fiqih Peradaban, dan Poros Kepemimpinan Islam Global

Runtuhnya Dinasti Turki Utsmani pada 1924 memancarkan gelombang kejut yang mengguncang tatanan dunia Islam secara mendalam.

TIMES Indonesia,
PBNU, Fiqih Peradaban, dan Poros Kepemimpinan Islam Global
Isroqunnajah, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, masa khidmat 2017–2022 dan 2022–2027.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Runtuhnya Dinasti Turki Utsmani pada 1924 memancarkan gelombang kejut yang mengguncang tatanan dunia Islam secara mendalam. Selama berabad-abad, entitas kekhalifahan itu menjadi pilar teritorial, politik, sekaligus simbol pelindung spiritual umat Muslim di berbagai belahan benua. Ketika institusi bersejarah tersebut resmi dibubarkan, dunia Islam kehilangan poros kepemimpinan tunggal dan mengalami disorientasi geopolitik yang berkepanjangan.

Berbagai gerakan keagamaan global lantas bermunculan untuk merespons kekosongan itu. Sebagian gerakan terjebak dalam romantisme rekonstruksi khilafah teritorial yang kaku; sebagian lainnya mengusung ideologi transnasional yang kerap memicu benturan keras dengan konsep negara-bangsa modern. Di tengah dua kutub itu, Nahdlatul Ulama (NU) memilih jalan yang khas: rasional dan mengakar kuat pada tradisi keilmuan pesantren.

Advertisement

Memasuki abad kedua perjalanannya dan menjelang Muktamar ke-35, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) membawa wacana keumatan ke aras pemikiran yang jauh lebih luas dan berani. Bagi PBNU, fokus pada konsolidasi kebangsaan domestik atau Fiqih Siyasah Wathaniyah semata tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman. Gelombang pergeseran geopolitik global, ancaman krisis ekologi yang kian nyata, polarisasi ideologi ekstrem, serta disrupsi teknologi digital dan kecerdasan buatan kini menuntut tatanan peradaban baru. NU, dengan kata lain, tidak lagi cukup menjadi penonton pasif atau penjaga benteng kebangsaan di dalam negeri; ia harus hadir sebagai arsitek tatanan global melalui instrumen Fiqih Peradaban.

Langkah PBNU di era Gus Yahya ini, menurut hemat saya, ditandai oleh pergeseran paradigmatis yang mendasar dalam memaknai kepemimpinan Islam pasca-Utsmani. Kepemimpinan Islam tidak lagi dipahami sebagai struktur kekuasaan politik teritorial yang hegemonik dan seragam, melainkan diwujudkan sebagai poros kepemimpinan moral, spiritual, dan intelektual yang bersifat non-teritorial.

Melalui serangkaian terobosan diplomatis—seperti forum Religion of Twenty (R20) serta konsolidasi ulama dunia—PBNU berhasil menghimpun tokoh agama dan pemikir terkemuka dari berbagai belahan bumi. Poros kepemimpinan non-teritorial ini sama sekali tidak bertujuan membangun imperium politik baru, melainkan menjalin dialog peradaban yang inklusif untuk mengikis narasi benturan antarperadaban serta menegakkan fondasi perdamaian abadi.

Gagasan besar ini berdiri di atas sintesis yang kokoh antara doktrin etik-sosial internal jam'iyah dan konstruksi epistemologis yang adaptif terhadap dinamika zaman. Fondasi etis warga Nahdliyin diikat oleh lima pilar utama Mabadi Khaira Ummah, yaitu al-siddiq (kejujuran dan kebenaran), al-amanah wal-wafa bil 'ahdi (dapat dipercaya dan menepati janji), al-'adalah (keadilan yang objektif), at-ta'awun (semangat gotong royong dan tolong-menolong), serta al-istiqamah (konsistensi dalam kebaikan). Nilai-nilai ini membentuk karakter dan integritas moral warga NU agar memiliki ketahanan spiritual yang matang ketika berinteraksi di panggung peradaban dunia.

Di sisi eksternal, Fiqih Peradaban (Civilizational Fiqh) bertindak sebagai perangkat metodologis yang responsif dan progresif. Ia menolak pandangan sempit yang mereduksi hukum Islam sebatas aturan ritual individual atau urusan privat semata, dan sebaliknya diposisikan sebagai kerangka analitis kritis untuk mengevaluasi—bahkan merevisi—tatanan hukum internasional yang kerap diwarnai kelemahan serta ketidakadilan struktural.

Advertisement

Atas dasar itu, PBNU secara terbuka mendorong peninjauan ulang terhadap piagam-piagam internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar aturan main dunia benar-benar mencerminkan kesetaraan derajat, keadilan sejati, dan kedamaian universal bagi seluruh bangsa tanpa bias geopolitik kekuasaan.

Sintesis antara Mabadi Khaira Ummah dan Fiqih Peradaban ini berhasil merekonstruksi makna teologis Khaira Ummah (umat terbaik) menjadi manifestasi praksis yang dapat dirasakan dunia luas. Konsep Khaira Ummah tidak lagi dihayati sebagai klaim superioritas kelompok yang eksklusif atau triumfalis, melainkan disebarkan sebagai komitmen kemanusiaan untuk menghadirkan maslahat nyata bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin). Dalam ranah praktis, pemikiran ini diterjemahkan ke dalam agenda diplomasi perdamaian global, penegakan keadilan sosial-ekonomi, perlindungan hak-hak dasar manusia, serta perumusan kerangka etika bagi perkembangan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan.

Isu kecerdasan buatan dan krisis lingkungan hidup barangkali paling nyata menunjukkan mengapa tata kelola peradaban baru ini mendesak. Lompatan sains dan teknologi digital memang menawarkan efisiensi luar biasa, tetapi jika dilepaskan dari bimbingan etika moral yang kuat, teknologi berpotensi memicu dehumanisasi, ketimpangan ekonomi ekstrem, serta kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Di titik inilah, menurut saya, Fiqih Peradaban memainkan peran penuntun, yakni memastikan setiap inovasi sains dan teknologi senantiasa ditujukan untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan (hifdz al-nafs wal 'aql) serta merawat kelestarian ekosistem bumi (hifdz al-bi'ah).

Bagi seluruh fungsionaris dan warga Nahdliyin hingga ke tingkat akar rumput, agenda peradaban global ini bukan wacana menara gading yang asing. Menyongsong Muktamar ke-35, jam'iyah NU di semua tingkatan, khususnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dituntut melakukan transformasi kelembagaan yang makin modern, akuntabel, dan berwawasan luas. Sebab pada akhirnya, kerja-kerja pelayanan keumatan di daerahlah yang menjadi penopang utama, memberikan legitimasi dan daya tawar moral bagi diplomasi internasional PBNU. Tanpa sokongan keumatan yang kokoh di tingkat lokal, kepemimpinan global tidak akan pernah memiliki akar keberlanjutan yang kuat.

Secara keseluruhan, PBNU di era kepemimpinan Gus Yahya membuktikan bahwa runtuhnya kekhalifahan teritorial seabad silam bukanlah akhir dari kejayaan Islam, melainkan titik awal lahirnya paradigma kepemimpinan Islam non-teritorial yang jauh lebih relevan dan inklusif. Lewat perpaduan etika Mabadi Khaira Ummah dan ketajaman metodologi Fiqih Peradaban, NU memancarkan kepemimpinan moral yang diperhitungkan di kancah internasional—sebuah kontribusi nyata Nahdlatul Ulama dalam mempersembahkan Islam Wasathiyah sebagai kompas menuju tatanan dunia baru yang damai dan berkeadaban.

***

*) Oleh: Isroqunnajah, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, masa khidmat 2017–2022 dan 2022–2027.

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia