Advertisement
Kopi TIMES

Analisis Akademis Pelabelan Londo Ireng oleh Presiden Prabowo pada Jurnalis, Pengamat dan LSM

Pelabelan londo ireng kepada kelompok pengkritik menunjukkan indikasi kuat delegitimasi terhadap kritik dan normalisasi kecurigaan kepada kelompok pengawas kekuasaan, bukan bukti tunggal bahwa pembata

TIMES Indonesia,
Analisis Akademis Pelabelan Londo Ireng oleh Presiden Prabowo pada Jurnalis, Pengamat dan LSM
Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D (panggilan Pia). Dosen Program Doktor Ilmu Komunikasi, Pakar Public Relations dan Komunikasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Ketika kepala negara mengasosiasikan kelompok pengawas kekuasaan dengan “pengkhianat bangsa”, komunikasi publik tidak lagi berlangsung sebagai pertukaran argumentasi. Kritik tidak dijawab berdasarkan substansi, data, dan bukti, melainkan dipindahkan menjadi persoalan patriotisme: siapa yang nasionalis dan siapa yang diduga mengabdi kepada kepentingan asing. Inilah yang membuatnya berbahaya bagi demokrasi.

Dalam konteks komunikasi publik di sebuah negara demokratis, kritik seharusnya diperlakukan sebagai policy feedback yaitu informasi yang membantu pemerintah mengidentifikasi kesalahan, kelemahan implementasi, penyimpangan kekuasaan, dan ketidakpuasan masyarakat. Menurut saya, Pernyataan “londo ireng” justru menggunakan mekanisme delegitimasi melalui pelabelan. Pemerintah tidak membantah isi kritik, tetapi mempertanyakan moralitas, nasionalisme, dan loyalitas pihak yang menyampaikan kritik. Akibatnya, muncul tiga persoalan yaitu: 

Advertisement

Pertama, terjadi ad hominem politics: pembicaraan bergeser dari “apakah kritik itu benar?” menjadi “siapa yang membayar pengkritik?”. Padahal, sumber, metodologi, fakta, dan argumentasilah yang semestinya diperiksa.

Kedua, tercipta dikotomi palsu antara “mendukung pemerintah” dan “membela kepentingan asing”. Dalam demokrasi, mengkritik kebijakan pemerintah tidak identik dengan menentang negara. Pemerintah hanyalah pemegang mandat sementara, sedangkan negara dan kepentingan publik jauh lebih luas daripada pemerintahan yang sedang berkuasa.

Ketiga, muncul chilling effect. Tidak perlu ada larangan tertulis untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketika pelabelan datang dari pejabat dengan otoritas tertinggi, wartawan, akademisi, aktivis, birokrat, dan warga dapat memilih menahan kritik karena khawatir dicurigai, diserang secara digital, kehilangan akses, atau menghadapi tekanan administratif.

Karena itu, ucapan ini dapat dipahami sebagai bentuk pembatasan simbolik terhadap ruang publik, meskipun belum berupa sensor formal.

Menurut perspektif Presidential Communication, seorang Presiden tidak pernah sepenuhnya berbicara sebagai individu biasa. Meskipun pernyataan disampaikan dalam forum partai politik, identitas dan kekuasaan kepresidenan tetap melekat kepadanya. Ucapan kepala negara memiliki performative power: tidak hanya menggambarkan realitas, tetapi dapat membentuk cara aparatur, pendukung politik, dan masyarakat memperlakukan kelompok yang disebutkan. Ketika Presiden memberi cap negatif kepada kelompok jurnalis, para pengamat dan LSM yang menyampaikan kritik pada kebijakan Presiden, pesan itu dapat dibaca oleh kelompok pendukung sebagai pembenaran untuk:

Advertisement

1. mencurigai media yang kritis;

2. menyerang reputasi jurnalis;

3. membatasi akses liputan;

4. menganggap pertanyaan kritis sebagai permusuhan;

5. atau memperlakukan organisasi masyarakat sipil sebagai ancaman keamanan.

Risikonya semakin serius karena Undang-Undang Pers secara eksplisit menempatkan pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran mengenai kepentingan umum sebagai bagian dari tugas pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Dengan demikian, mengasosiasikan fungsi kritik tersebut dengan pengabdian kepada pihak asing merupakan pembalikan makna demokrasi: pihak yang menjalankan kontrol publik justru ditempatkan sebagai pihak yang patut dicurigai.

Meskipun pemerintah boleh berulang kali menyatakan terbuka terhadap kritik, tetapi masyarakat menilai keterbukaan itu dari bagaimana Presiden merespons kritik yang tidak menyenangkan. Menurut saya, keterbukaan yang hanya berlaku terhadap kritik yang sopan, ringan, atau tidak mengganggu kepentingan kekuasaan bukanlah keterbukaan demokratis. Justru kualitas demokrasi diuji ketika pemerintah menghadapi kritik yang keras, tidak populer, dan menantang legitimasi kebijakannya.

Ada pembelaan bahwa istilah itu hanya ditujukan kepada “oknum” yang benar-benar bekerja bagi kepentingan asing, bukan kepada semua wartawan, pengamat, dan LSM. Tafsir tersebut disampaikan antara lain oleh Indonesia Political Review. Namun, dalam kajian komunikasi, makna pesan tidak hanya ditentukan oleh maksud pribadi komunikator. Makna juga ditentukan oleh: struktur kalimat yang digunakan; konteks penyampaian; posisi kekuasaan pembicara; sejarah istilah; serta dampak yang dapat diperkirakan terhadap audiens. Ketika profesi wartawan, pengamat, dan LSM ditempatkan berdekatan dengan istilah berkonotasi pengkhianatan, generalisasi merupakan konsekuensi komunikasi yang dapat diperkirakan. Sehingga, jika Presiden hanya bermaksud menuding individu tertentu, ia memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan bukti, kriteria, dan mekanisme hukum secara spesifik, bukan menggunakan label yang menyapu profesi dan kelompok sosial secara luas.

Dari sudut political public relations, retorika ini dapat memberikan keuntungan jangka pendek. Narasi “kepentingan nasional versus kepentingan asing” dapat mengonsolidasikan pendukung; memperkuat citra pemimpin yang berani; mengalihkan pembicaraan dari substansi kritik; serta menciptakan musuh bersama. Menurut saya, pernyataan tersebut mungkin memberi keuntungan politik jangka pendek karena dapat mengonsolidasikan pendukung melalui narasi nasionalisme. Namun, dalam jangka panjang, dampaknya justru merusak public trust, memperlebar jarak pemerintah dengan masyarakat sipil, dan menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa mereka terbuka terhadap kritik; keterbukaan harus dibuktikan melalui cara Presiden merespons kritik yang paling tidak menyenangkan sekalipun.

Pelabelan londo ireng kepada kelompok pengkritik menunjukkan indikasi kuat delegitimasi terhadap kritik dan normalisasi kecurigaan kepada kelompok pengawas kekuasaan, bukan bukti tunggal bahwa pembatasan hukum terhadap kebebasan berpendapat telah diberlakukan. Ancaman terhadap demokrasi tidak selalu dimulai dengan pelarangan media atau penangkapan pengkritik. Ia sering dimulai dari bahasa: kritik disebut fitnah, demonstran dicurigai dibayar, LSM dianggap agen asing, dan wartawan diposisikan sebagai musuh negara. Apabila narasi tersebut terus diulang, publik dapat terbiasa menerima gagasan bahwa suara kritis bukan bagian dari demokrasi, melainkan ancaman yang harus diawasi.

“Ketika kritik dijawab dengan stigma dan pengkritik dicap sebagai pengkhianat, yang sedang dipertahankan bukan kepentingan negara, melainkan kenyamanan kekuasaan.”

***

*) Oleh: Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D (panggilan Pia). Dosen Program Doktor Ilmu Komunikasi, Pakar Public Relations dan Komunikasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMaulina Pia Wulandari Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia