Mencoba Keluar dari Belitan Kabel Semrawut
Liputan Khusus TIMES Indonesia kali ini mengungkap kabel semrawut di Indonesia. Bukan cuma soal estetika, ini masalah nyawa. Dari Pacitan hingga Surabaya, kabel semrawut telah tewaskan warga. Ada 5 tantangan berat dan solusi mahal yang dihadapi.

MALANG – Pemandangan ini jadi bagian wajah kota/kabupaten di Indonesia: jalinan kabel listrik, internet, dan telekomunikasi yang menggantung tak karuan, melilit tiang-tiang listrik bak benang kusut raksasa di langit. Fenomena kabel semrawut ini acap dianggap gangguan pemandangan saja. Namun, liputan mendalam TIMES Indonesia di sejumlah kota mengungkap fakta yang jauh lebih kelam.
Masalah kabel udara yang semrawut ternyata mulai berkembang manjadi krisis infrastruktur kronis. Krisis baru ini tidak hanya merusak estetika, tetapi secara nyata mengancam keselamatan jiwa warga. Krisis ini juga jadi cermin gagalnya tata kelola dan koordinasi antarlembaga.
Kabel Merenggut Nyawa
Dampak paling tragis dari kesemrawutan kabel udara terjadi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pada Maret 2025 lalu, sebuah insiden mengerikan mengguncang. Seorang petani ditemukan meninggal dunia di area persawahannya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan penyebab kematian yang tak terduga itu akibat tersengat aliran listrik dari kabel jaringan WiFi yang terjatuh. Kabel yang seharusnya menghubungkan warga ke dunia maya, justru berubah menjadi senjata maut di tengah sawah.
Tragedi serupa nyaris terulang di Kabupaten Jombang, pada Januari 2026. Seorang pengendara motor harus mengalami momen mengerikan ketika lehernya tiba-tiba terjerat kabel yang putus dan melintang di jalan. Kecelakaan itu membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, dengan luka yang nyaris merenggut nyawanya. Insiden-insiden ini adalah alarm keras yang sering kali diabaikan.
"Kalau di perkotaan, kabel apa saja kita juga nggak tahu. Semrawut, bisa jadi bundelan besar dalam jumlah banyak, kadang ada yang dibiarkan tak terurus. Itu harus diurai, siapa yang bertanggung jawab," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pacitan, Widadi, kepada TIMES Indonesia, dengan nada prihatin Senin, (26/1/2026).
Ancaman ternyata tidak berhenti pada kabel yang menjuntai atau putus. Tiang-tiang penyangga yang dipaksa menanggung beban puluhan bahkan ratusan kabel dari berbagai provider juga memiliki risiko fisik yang besar. Saat cuaca ekstrem seperti angin kencang atau badai, tiang-tiang yang kelebihan beban ini rentan roboh.
Keruntuhan bukan hanya menyebabkan pemadaman listrik dan komunikasi massal, tetapi juga dapat memblokir akses jalan, menghancurkan properti. Dan yang paling berbahaya, memicu percikan api yang berujung pada kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. "Soal banyak pohon tumbang mengenai kabel jaringan, saya minta kepada dinas terkait untuk perawatan agar tidak terjadi lagi," tambah Widadi, menyoroti faktor alam yang memperparah risiko.
Ducting, Impian dengan Harga Fantastis
Jawaban teknis yang paling logis dan diterapkan di banyak kota modern dunia adalah memindahkan seluruh jaringan kabel dari udara ke dalam tanah, melalui sistem yang disebut ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Solusi ini menghilangkan kekumuhan visual dan menghapus bahaya bentangan kabel di ketinggian. Namun, di Indonesia, langkah ini terbentur pada dinding kokoh: biaya.
Besarnya angka yang harus dikeluarkan benar-benar fantastis. Di Kota Malang, Jawa Timur, misalnya. Proyek ducting komprehensif diperkirakan membutuhkan anggaran lebih dari Rp200 miliar. Sebuah angka yang sangat besar untuk anggaran daerah. Itu pun hanya untuk kawasan atau daerah tertentu saja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, Jumat (23/1/2026), mengakui bahwa Pemkot tidak mungkin menanggungnya sendiri. "Sedari awal arahan Pak Wali memang menggunakan dana non-APBD, karena proyek ini membutuhkan anggaran besar. Nilai investasinya diprediksi lebih dari Rp200 miliar," jelas Arief.
Opsi yang diambil adalah mencari mitra melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Investor mulai melirik, namun prosesnya masih dalam tahap penjajakan. "Masih tahap audiensi dengan Pak Wali, jadi sifatnya penjajakan. Konsepnya seperti apa, apakah sewa atau Build Operate Transfer (BOT), nanti menunggu keputusan dari Pak Wali Kota," ujar Arief.
Skema serupa telah dijalankan di Kota Banjar, Jawa Barat. Kepala Diskominfo Kota Banjar, Asep Mulyana, Rabu (14/1/2026) menyatakan, "Kegiatan ini tanpa melibatkan APBD untuk saat ini. Karena memang 100 persen biayanya dari investor."
Namun, bagi kabupaten dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Pacitan, wacana ducting masih seperti mimpi di siang bolong. Anggaran daerah harus berhadap-hadapan dengan berbagai kebutuhan mendesak lainnya.
"Prioritas kami mengatasi banjir kota, abrasi, pembangunan jalan," tegas Widadi, menggambarkan dilema alokasi anggaran yang nyata. "Contoh di Pucangsewu, parit dengan jalan tinggian paritnya. Akhirnya ditanggul. Solusinya ya pengerukan. Itu juga butuh biaya," lanjutnya, menunjukkan bahwa masalah infrastruktur dasar masih lebih penting dilakukan.
Masih Ada Masalah Di Bawah Permukaan Tanah
Asumsi bahwa memindahkan kabel ke bawah tanah adalah proses sederhana adalah kekeliruan besar. Kota-kota di Indonesia, terutama yang telah berkembang pesat, menyimpan sejumlah masalah di bawah permukaannya. Ruang bawah tanah sudah penuh sesak dengan infrastruktur utilitas lain yang tertanam puluhan tahun lalu. Ada jaringan pipa air bersih PDAM, saluran gas bumi PGN, dan tentu saja, ada kabel listrik tegangan menengah dan rendah dari PLN.
Masalah utama adalah banyak dari infrastruktur bawah tanah ini tidak memiliki dokumentasi atau pemetaan digital yang akurat dan terpadu. "Tata ruang memang tidak menata jaringan di atas, tetapi hanya menggambarkan kondisi eksisting yang sudah ada," ujar Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, Jumat (23/1/2025). Akibatnya, proses penggalian untuk pemasangan ducting baru memiliki risiko tinggi merusak saluran-saluran vital yang sudah ada. Kerusakan pada pipa air atau gas dapat menimbulkan bencana baru, sementara pemotongan kabel listrik dapat melumpuhkan kawasan.
Selain itu, metode galian terbuka (open cut) yang paling umum digunakan sering dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kemacetan parah, kebisingan, dan debu di pusat-pusat kota. Proyek yang seharusnya membawa manfaat jangka panjang justru dianggap sebagai gangguan besar dalam keseharian warga.
Kabel Tak Bertuan
Tantangan lain yang tak kalah pelik adalah maraknya kabel tak bertuan atau kabel sampah. Di banyak daerah seperti Bondowoso dan Sidoarjo misalnya, ditemukan banyak kabel yang masih menggantung tetapi sudah tidak berfungsi, atau kabel aktif yang dipasang tanpa identitas jelas kepemilikannya. Kabel-kabel tak bertuan ini menambah semrawutnya pemandangan dan membebani tiang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso, Ghazal Rawan, Selasa (27/1/2026), mengungkap kesulitan ini. "Masalahnya, kabel-kabel ini tidak ada identitasnya. Kabel ini milik siapa, itu yang perlu diluruskan terlebih dahulu," ungkapnya. Pemerintah daerah sering kali gamang untuk memotongnya karena takut terkena tuntutan hukum dari pemilik yang baru muncul kemudian.
Ketidakjelasan ini diperparah oleh tumpang tindih regulasi. Kewenangan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, pemanfaatan ruang milik jalan, tempat tiang berdiri dan kabel melintas, adalah wewenang pemerintah daerah.
Ketidaksinkronan ini menciptakan ruang abu-abu. Tanpa Peraturan Daerah (Perda) yang kuat dan spesifik mengatur penataan kabel, pemerintah daerah seperti di Pacitan merasa tak memiliki tangan untuk bertindak. "Saya kira peraturan daerah secara khusus yang mengatur kabel belum ada," kata Widadi.
Kondisi berbeda ditunjukkan Kota Mojokerto yang telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2015. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dengan tegas menggunakan perda tersebut sebagai basis penertiban. "Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya, Selasa (2/12/2025).
Dilema antara Menertibkan Kabel atau Memutus Akses Informasi
Di balik semua upaya penertiban, tersembunyi sebuah dilema sosiologis yang pelik. Di banyak wilayah, terutama daerah kampung kumuh perkotaan, pedesaan dan terpencil, kabel udara swadaya justru menjadi penyambung nyawa masyarakat ke dunia digital. Penertiban yang agresif dan tanpa strategi alternatif berisiko memutus akses informasi yang telah dinikmati warga.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pacitan, Widadi, memberikan contoh nyata. "Di Desa Worawari Kecamatan Kebonagung, 70 persen masih blank spot. Satu-satunya jalan ya pasang WiFi. Kalau dilarang, saya pikir nanti masyarakat juga dirugikan, apalagi yang selama ini sudah menikmati internet," jelasnya.
Di daerah seperti itu, jaringan internet wireless (WiFi) yang dipasang oleh penyedia layanan RT/RW Net dengan kabel udara sederhana adalah satu-satunya solusi yang terjangkau dan cepat. "Kalau di desa-desa memang kabel tidak seberapa. Lain halnya jika di perkotaan," imbuhnya, menekankan perlunya pendekatan yang berbeda.
Ini lah tantangan yang dihadapi regulator. Di satu sisi, kabel semrawut di perkotaan harus ditata demi keselamatan dan keindahan. Di sisi lain, di pedesaan atau kampung kumuh dan padat di perkotaan, kabel serupa adalah simbol kemajuan dan pemerataan akses. Kebijakan yang bersifat satu untuk semua, dapat mengakibatkan ketidakadilan dan menciptakan masalah baru berupa kesenjangan digital.
Meski penuh tantangan, sejumlah daerah telah memulai langkah konkret. Kota Surabaya dan Bandung misalnya. Secara bertahap dua kota itu menerapkan ducting, dimulai dari kawasan strategis seperti Kota Lama Surabaya dan Jalan Buahbatu di Bandung.
"Memang butuh investasi besar dan komunikasi intens dengan provider. Tapi kedepan, dinas harus mendesain ini secara komprehensif dan terintegrasi agar tidak ada lagi tumpang tindih kabel yang semakin kompleks. Kota harus aman dan nyaman bagi semuanya," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, Jumat (23/1/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan penataan dilakukan bertahap dan kolaboratif, meski dengan sanksi bagi yang tidak kooperatif. "Prosesnya dimulai dari kesediaan. Setelah itu, setiap perusahaan harus menyampaikan rencana waktu pelaksanaan koneksi secara jelas dan terukur," ujar Farhan, Jumat (23/1/2026).
Di Malang, komitmen juga ditegaskan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menargetkan program ducting mulai pada 2026. "Kami sudah mengarah ke sana, tinggal regulasinya saja yang belum. Bisa berbentuk perda atau regulasi lain. Setelah itu baru kami implementasikan," ujarnya.
DPRD Kota Malang pun sedang mempersiapkan Rancangan Perda (Raperda) khusus ducting. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Jumat (23/1/2026), bahkan melihat peluang ekonomi. "Ke depan, bisa saja Pemkot menyiapkan satu tiang untuk semua provider. Provider kemudian menyewa ke pemerintah dan itu bisa menjadi potensi PAD," ungkapnya, mengusulkan model satu tiang bersama yang lebih rapi.
Kunci dari semua ini, seperti ditekankan oleh banyak pihak, adalah kolaborasi dan komunikasi. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, Jumat (23/1/2026), menegaskan hal ini. "Kuncinya adalah bagaimana provider patuh terhadap regulasi yang adil. Harus ada kerjasama yang baik antara pengusaha dan Pemda. Tujuannya satu: internet jalan terus, lapangan kerja aman, tapi tata kota tetap rapi dan warga selamat," kata politisi PKS tersebut.
Ferry Hamid, Wali Kota LIRA Kota Malang, juga mendorong inisiatif tanpa menunggu regulasi sempurna. “Penataan kabel ini seharusnya dipandang sebagai kebutuhan bersama. Sambil menunggu regulasi yang sedang dirancang, langkah-langkah perbaikan di lapangan tetap bisa dilakukan melalui koordinasi dan kesepahaman antarpihak,” ujarnya.
Perjalanan menuju langit kota yang bersih dan aman memang masih panjang dan berliku. Namun, kisah tragis di Pacitan dan Jombang harus terus menerus dijadikan pengingat bagi semua pihak bahwa menunda penataan bukanlah pilihan. Karena setiap hari, di bawah belitan kabel yang semrawut, keselamatan jiwa manusia terus dipertaruhkan.
Laporan: Rohmadi, Thaoqid Nur Hidayat, Rizky Kurniawan Pratama, Sussie Artianto, Zisti Shinta Maharani, Syaiful Bahri, Djarot Mediandoko, Siti Nur Faizah, Yusuf Arifai, dan Moh Bahri
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


