Kabel Semrawut Merambah Desa Pacitan, Warga yang Resah: Butuh Penertiban Menyeluruh
Kabel semrawut kini merambah desa-desa di Pacitan. Warga resah, Telkom buka suara, DPRD Pacitan dorong penertiban dan regulasi penataan kabel jaringan internet.

PACITAN – Persoalan kabel semrawut di Kabupaten Pacitan tidak lagi menjadi problem khas kawasan perkotaan. Fenomena yang sebelumnya banyak ditemui di ruas jalan kota kini mulai merambah hingga ke desa-desa.
Jalan desa yang semula rapi dan sedap dipandang, perlahan berubah wajah menjadi jalur penuh lilitan kabel jaringan internet dan utilitas yang menggantung tanpa aturan jelas.
Salah satu titik yang dikeluhkan berada di Jalan Patrem, Desa Tremas, Kecamatan Arjosari.
Di jalur tersebut, kabel-kabel tampak bergelantungan rendah, bahkan nyaris menjuntai ke tanah.
Kondisi ini dinilai berbahaya, mengingat jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan bermuatan tinggi dengan ketinggian mencapai beberapa meter.
Kepala Desa Tremas, Nurhadi, mengaku heran dengan kondisi kabel yang dibiarkan semrawut tanpa penanganan serius selama bertahun-tahun.
Menurutnya, tidak jelas siapa pemilik kabel-kabel tersebut.
“Beberapa tahun terakhir, perempatan jalan ini banyak kabel semrawut, entah milik siapa,” ujar Nurhadi, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, persoalan kabel bukan sekadar urusan estetika, melainkan juga menyangkut keselamatan warga.
Nurhadi meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan tidak membiarkan kondisi ini berlarut-larut.
“Kabel semrawut selain mengganggu pemandangan juga mengancam keselamatan warga, terutama pengguna jalan,” katanya.
Kondisi kabel internet yang ruwet di sejumlah ruas jalan kelurahan juga kerap disorot masyarakat.
Telkom Ungkap Kabel Numpang Tanpa Izin
Namun, PT Telkom Indonesia (Telkom) Pacitan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka.
Manajer Akses Telkom Pacitan, Kuncoro, menyebut banyaknya kabel semrawut justru dipicu oleh ulah sejumlah penyedia layanan internet (ISP) yang memasang jaringan tanpa standar dan tanpa izin resmi.
“Telkom selalu berusaha patuh aturan, termasuk soal kerapihan instalasi,” kata Kuncoro, Kamis (5/2/2026) lalu.
Ia mengungkapkan, di lapangan banyak kabel ditarik secara asal-asalan. Bahkan, tidak sedikit jaringan internet yang dipasang dengan menumpang di tiang Telkom tanpa koordinasi.
“Banyak yang nempel tanpa izin. Kabel ditarik tidak rapi,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, citra Telkom kerap ikut tercoreng. Masyarakat sering kali menyamaratakan seluruh kabel yang terpasang di tiang sebagai milik Telkom.
“Padahal tidak semuanya milik kami. Tapi yang disalahkan Telkom,” ujarnya.
Kuncoro juga menyinggung keberadaan jaringan ilegal, termasuk RT/RW Net milik warga yang tumbuh tanpa izin dan tanpa pengawasan. Menurut dia, kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi Telkom.
“Sebagian tidak berizin. Kalau kami rapikan, lalu terputus, kami yang dimarahi,” katanya.
Ia menilai, persoalan kabel semrawut tidak bisa diselesaikan sepihak. Penataan jaringan, menurutnya, membutuhkan peran aktif pemerintah daerah sebagai penggerak dan penentu arah kebijakan.
“Baiknya diinisiasi oleh pemda dengan mengomunikasikan ke semua ISP, supaya jelas arahnya dan tidak saling menyalahkan,” tandas Kuncoro.
Warga Resah Kabel Nyangkut di Rumahnya
Di tingkat warga, dampak kabel semrawut dirasakan langsung. Aminah (60), warga Jalan Letjen Suprapto Gang IV, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, mengaku resah karena rumahnya dipasangi banyak kabel tanpa izin.
“Punya siapa tidak tahu. Main pasang di rumah orang saja. Karena tidak izin. Tahu-tahu itu kabel sudah banyak di tiang atap rumah,” kata Aminah.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang meminta izin sebelum memasang kabel tersebut. Padahal, bagian depan rumahnya digunakan untuk usaha lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang telah mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
“Kalau izin mesti nggak saya izinkan karena sangat banyak itu,” ujarnya.
Aminah mengaku pernah menegur salah satu pengusaha WiFi, namun pihak tersebut menyebut kabel yang dimaksud bukan miliknya. Ia pun masih meragukan penjelasan tersebut karena jumlah kabel yang terpasang sangat banyak.
“Saya juga belum percaya kalau itu bukan punya WiFi, karena itu sangat banyak kabel-kabelnya,” katanya.
Masalah tidak berhenti di situ. Kabel-kabel yang melintang di atas teras rumah dinilai mengganggu aktivitas warga dan lalu lintas, terutama saat ada kendaraan bermuatan tinggi melintas gang.
“Satu, tidak izin. Kedua, mengganggu lalu lintas warga,” tegas Aminah.
Ia berharap para penyedia layanan internet dapat bekerja sama dengan masyarakat dengan memasang tiang sendiri, bukan memanfaatkan atap atau teras rumah warga.
“Ini masalahnya cuma buatlah tiang sendiri. Itu kerja sama, saling kerja sama,” katanya.
Persoalan kabel semrawut juga mendapat perhatian DPRD Pacitan. Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, mengakui hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus dan jelas mengatur penataan kabel jaringan WiFi, baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Terkait dengan kabel jaringan WiFi yang berada di lingkungan perkotaan dan sebagian di pedesaan memang kondisi itu belum sepenuhnya ada regulasi yang jelas,” kata Anung, Selasa (3/2/2026) lalu.
Ia mengatakan, berbagai keluhan masyarakat kini menjadi perhatian serius Komisi III. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terus-menerus.
“Bagaimana nanti pengaturan ke depannya, yang pasti kondisi itu tidak bisa kita biarkan begitu saja,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III DPRD Pacitan masih melakukan kajian awal dengan memetakan penyedia layanan, cakupan wilayah, serta kondisi lapangan.
“Kita lihat dulu siapa saja penyedianya, cakupan wilayahnya di mana saja, dan kondisi di lapangan seperti apa,” jelas Anung.
Selain itu, DPRD juga akan mendalami peran Telkom dan PLN, mengingat banyak kabel jaringan memanfaatkan tiang milik kedua instansi tersebut.
“Yang banyak dipakai itu kan tiang Telkom dan PLN, itu juga perlu kita dalami,” katanya.
Setelah pemetaan rampung, DPRD Pacitan berencana menggelar rapat koordinasi lintas pihak. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Nanti kami DPRD baru bisa memberikan catatan dan rekomendasi kepada para pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk langkah ke depan,” pungkas Anung.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pacitan, Widadi, menilai persoalan kabel semrawut juga perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, keberadaan jaringan internet di desa-desa masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah yang belum terjangkau sinyal seluler.
“Di Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung, sekitar 70 persen masih blankspot. Satu-satunya jalan ya pasang WiFi,” katanya.
Ia mengingatkan, pelarangan tanpa solusi berpotensi merugikan masyarakat yang sudah menikmati akses internet. Namun demikian, penataan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan risiko.
“Kalau di desa-desa memang kabel tidak seberapa. Lain halnya di perkotaan, kabelnya bisa jadi bundelan besar dan dibiarkan tak terurus. Itu harus diurai, siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Widadi mengakui hingga kini belum ada peraturan daerah khusus yang mengatur penataan kabel jaringan. Selain itu, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan tersendiri.
“Bukan tidak mikir, tapi bukan prioritas kami. Prioritas kami mengatasi banjir kota, abrasi, dan pembangunan jalan,” katanya.
Meski demikian, ia meminta dinas terkait melakukan perawatan rutin, termasuk memangkas dahan pohon di pinggir jalan agar tidak kembali menimpa kabel jaringan. “Itu semata-mata untuk meminimalisir risiko,” tutup Widadi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


