Evaluasi Satu Dekade Dana Desa, Presiden Prabowo Subianto Siapkan Arah Baru
Pemerintah mulai menata ulang kebijakan dana desa setelah lebih dari satu dekade berjalan. Presiden Prabowo Subianto menilai distribusi anggaran perlu diarahkan agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.

Evaluasi Satu Dekade Dana Desa: Presiden Prabowo Subianto Siapkan Arah Baru
JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji ulang arah kebijakan dana desa setelah berjalan lebih dari satu dekade. Presiden Prabowo Subianto menilai distribusi anggaran yang selama ini digelontorkan belum sepenuhnya memberikan dampak langsung kepada masyarakat akar rumput.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum ekonomi nasional yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka mengakui bahwa implementasi dana desa masih menghadapi persoalan tata kelola.
“Kita sudah lebih dari 10 tahun memberi dana desa. Sekarang kita akan arahkan kembali, karena harus diakui banyak yang tidak sampai ke rakyat,” ujarnya.
Masalah Tata Kelola dan Akuntabilitas
Evaluasi tersebut, menurut Presiden, bukan sekadar soal besaran anggaran, melainkan efektivitas pemanfaatan di tingkat desa. Salah satu indikator yang disorot adalah munculnya kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala desa akibat lemahnya pertanggungjawaban penggunaan dana.
Fenomena itu menunjukkan bahwa distribusi fiskal tanpa pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan penyimpangan—baik karena keterbatasan kapasitas administrasi desa maupun praktik yang tidak transparan.
Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini menjadi refleksi bahwa desentralisasi fiskal membutuhkan dua hal sekaligus: kepercayaan dan kontrol. Selama ini, negara sudah memberikan ruang besar kepada desa, namun penguatan sistem pengawasan dinilai belum seimbang.
Realokasi Anggaran dan Perubahan Pendekatan
Sebagai langkah awal koreksi, pemerintah pada tahun anggaran 2026 mulai mengurangi porsi dana desa dalam APBN. Namun, pengurangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi perhatian kepada masyarakat desa, melainkan mengubah jalur intervensi agar lebih langsung menyentuh kebutuhan warga.
Beberapa program prioritas nasional—seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat—didorong menjadi instrumen baru pembangunan berbasis kesejahteraan. Pemerintah ingin memastikan manfaat anggaran tidak berhenti di level administrasi, tetapi benar-benar dirasakan keluarga penerima.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari model block grant ke model programmatic spending, yakni negara tidak hanya memberi dana, tetapi juga menentukan skema pemanfaatan yang lebih terukur.
Antara Otonomi Desa dan Kontrol Negara
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, dana desa dipuji sebagai terobosan pemerataan pembangunan. Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, hingga fasilitas sosial tumbuh pesat di berbagai wilayah.
Namun, setelah satu dekade, tantangan berikutnya bukan lagi membangun fisik, melainkan memastikan keberlanjutan ekonomi dan kualitas tata kelola.
Sejumlah analis menilai evaluasi ini menjadi fase “pendewasaan” kebijakan desa. Negara kini dihadapkan pada dilema klasik:
memberi keleluasaan penuh kepada desa, atau memperketat kendali agar anggaran lebih tepat sasaran.
Koreksi, Bukan Penghentian
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan penghentian dana desa, melainkan penataan ulang agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Desa tetap menjadi pusat pembangunan, tetapi mekanisme penyalurannya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam laporanya, Presiden menekankan bahwa reformulasi kebijakan dilakukan agar negara tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan hasilnya nyata.
Menuju Babak Baru Pembangunan Desa
Evaluasi dana desa membuka babak baru relasi antara negara dan pemerintahan desa. Setelah 10 tahun fokus pada distribusi anggaran, pemerintah kini bergerak menuju kualitas belanja dan dampak sosial-ekonomi.
Jika tahap pertama adalah “membangun desa”, maka tahap berikutnya adalah memastikan pembangunan itu benar-benar mengubah kehidupan warganya.
Dan di titik itulah, kebijakan tidak lagi diukur dari berapa triliun rupiah yang digelontorkan, melainkan seberapa jauh manfaatnya dirasakan di meja makan masyarakat desa.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


