Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Bantah Aliran Dana dan Perintah dari Yaqut
Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 mengungkap babak baru. Ia membantah perintah dari Yaqut Cholil Qoumas, sementara KPK membeberkan dugaan peran strategis dan aliran fee dari kuota haji khusus.
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki fase krusial. Setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih dulu ditahan, kini giliran mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, resmi mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan ini tak sekadar menambah daftar tersangka. Ia membuka lapisan baru dalam perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026), sekitar pukul 14.44 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan tangan terborgol, sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Di tengah sorotan publik, ia menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex.
Ia mengaku telah memberikan banyak keterangan kepada penyidik dan berharap proses ini mengungkap kebenaran.
“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.
Namun, pernyataan paling tegas justru muncul saat ia membantah keterlibatan langsung atasannya.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Alex saat digiring ke mobil tahanan.
Ia juga menepis dugaan adanya aliran dana kepada Yaqut dari pengaturan kuota haji khusus.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” ungkap dia.
Peran Kunci di Balik Distribusi Kuota
Di sisi lain, KPK membeberkan konstruksi perkara yang berbeda. Lembaga antirasuah itu menyebut Gus Alex memiliki peran strategis dalam pengaturan kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut KPK, Gus Alex diduga mengarahkan pejabat di Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0—yakni calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa antre panjang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan resmi internal kementerian.
Tak hanya itu, Gus Alex juga diduga terlibat dalam pengumpulan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee tersebut disebut sebagai imbalan atas pemberian kuota tambahan.
Pada 2023, nilai fee disebut mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada 2024, skema serupa kembali berjalan dengan nilai bervariasi antara USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah.
Dana tersebut, menurut KPK, dikumpulkan melalui mekanisme internal dan diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait. Namun hingga kini, jumlah pasti yang diterima masing-masing pihak masih dalam proses penghitungan.
Kronologi Kasus: Dari Dugaan Triliunan hingga Penahanan
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024.
Dua hari berselang, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Langkah hukum sempat berlanjut ke praperadilan. Yaqut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari kemudian, Yaqut resmi ditahan. Dan kini, penahanan Gus Alex mempertegas eskalasi kasus yang terus berkembang.
Sementara itu, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal namun tetap signifikan.
Ujian Transparansi Tata Kelola Haji
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menjadi ujian besar bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Distribusi kuota, yang seharusnya berbasis prinsip keadilan dan transparansi, kini dipertanyakan. Skema percepatan seperti T0 membuka celah praktik transaksional yang berpotensi membebani jemaah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti satu hal: apakah kasus ini akan berhenti pada individu, atau justru membuka sistem yang lebih luas di balik pengelolaan haji nasional.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


