TIMESINDONESIA, JEMBER – Semarak perwakafan di Indonesia dapat mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan program gerakan nasional wakaf tunai pada 25 Januari 2021 sebagai langkah awal pengenalan. Bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, seperti halnya tanah, namun wakaf juga bisa berupa benda bergerak, seperti wakaf uang.
Langkah awal tugas BWI saat ini adalah peningkatan literasi masyarakat terhadap pemahaman apa itu wakaf uang dan bagaimana memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan penggalangan dana wakaf agar lebih efisien sehingga memudahkan masyarakat menyalurkan sebagian hartanya untuk berwakaf.
Advertisement
Pemberdayaan wakaf secara produktif dengan memanfaatkan teknologi digital diyakini sebagai peluang kemajuan wakaf yang ada di Indonesia. Peluang ini jika disambut dengan antusias oleh lapisan masyarakat dan sinergitas lembaga yang berwenang dalam peningkatan mutu pengelolaan, akan tercipta tujuan wakaf yaitu mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pemahaman masyarakat perihal wakaf selama ini masih hanya berkutat pada 3 M: Masjid, Madrasah dan Makam. Berkaitan dengan masalah tersebut, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES) menyebutkan bahwa sebanyak 20 persen generasi milenial memiliki kemampuan untuk berwakaf, maka peran milenial yang mengerti dunia teknologi memungkinkan untuk bergerak sebagai peranan utama dalam kemajuan wakaf secara masif. Adapun peran milenial adalah dengan menerapkan teknologi pada perekonomian di masa mendatang. Dengan hadirnya milenial sebagai tonggak utama akan mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar segera terwujud.
Semarak pewakafan ke depan diyakini akan didorong oleh teknologi blockchain. Blockchain merupakan teknologi yang dapat menyimpan data transaksi melalui suatu sistem “buku besar” yang terkoneksi pada ratusan hingga ribuan komputer di seluruh dunia. Kehadiran blockchain memungkinkan dana transparansi wakaf dapat meringankan beban nazhir sebagai orang yang melakukan pencatatan besar dengan system digital dan dengan begitu kepercayaan masyakat untuk mewakafkan harta bendanya berupa uang lebih fleksibel. Dan besar kemungkinan penduduk seluruh dunia dapat mewakafkan hartanya dengan begitu mudah dan cepat.
Implikasi yang didapatkan dengan kehadiran blockchain ini selain memudahkan masyakat berwakaf (uang) juga dapat dilakukan tanpa perlu kedua belah pihak mengetahui satu sama lain untuk bertransaksi langsung secara digital.
Menurut Prof. Dr. Raditya Sukmana SE., MA. terdapat tiga kelebihan jika pengelolaan wakaf dengan menggunakan blockchain memungkinkan meningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan wakaf dari tiga sisi. Pertama, jika wakif dan nadzir terhubung pada suatu sistem blockchain, maka transaksi donasi wakaf dapat dilakukan dengan tingkat transparansi yang tinggi. Kedua, apabila wakaf berbasis blockchain dapat menjangkau nadzir wakaf secara global, maka berkemungkinan wakif dari suatu negara untuk berwakaf di negara lain. Dan tentu ini menjadi peluang bagi negara yang membutuhkan pendanaan pembangunan dan pemulihan ekonomi.
Ketiga, sistem blockchain sebagai alat perekam bersama pada suatu komunitas yang menghubungkan anggota satu dengan anggota lainnya—yaitu wakif (selaku donatur)—dan nazir (petugas wakaf) hingga mauquf alaih, maka antar pihat terkait saling mengawasi bersama dan transparasi dana akan jauh lebih efektif. Dengan begitu lambat laun kesejahteraan masyarakat seiring dengan sendirinya dapat berjalan secara maksimal (Sukmana, 2019).
Sebagai kesimpulan, peran milenial sebagai generasi yang mengerti dunia teknologi, maka wakaf sebagai jalan mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu digalakkan oleh generasi milenial dengan mempelajari teknologi blockchain dan menerapkannya di masa depan.
***
*) Oleh : Fathur Roziqin, Akademisi Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf (Mazawa). Kader Intellectual Movement Community (IMC) UIN Khas Jember.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
***
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |