Metatimes

DJKI Kemenkumham RI Gelar Webiner Perlindungan Karya Cipta NFT, Ini Cara Daftarnya

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:09 | 63.29k
Ilustrasi Non Fungible Token atau NFT. (Foto: pikiranrakyat.com)
Ilustrasi Non Fungible Token atau NFT. (Foto: pikiranrakyat.com)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Istilah Non Fungible Token atau NFT semakin dikenal di Indonesia ketika fenomena 'Gozali Everyday' ramai diperbincangkan. Gozali, mahasiswa asal Semarang ini mendadak viral usai foto-foto selfie-nya terjual seharga Rp13 Miliar lebih dalam format NFT. Hal ini membuat banyak orang fokus ingin mengetahui lebih lanjut tentang NFT.

NFT dapat diartikan sebagai sebuah aset digital dengan teknologi blockchain yang mewakili suatu objek. Obyek tersebut dapat berupa karya seni, aset game, foto, video, musik dan lain sebagainya.

Nah, NFT memiliki ciri khas terkait tingkat keasliannya. Masing-masing NFT memiliki tanda tangan digital yang berbeda antara satu NFT dengan NFT lainnya. Sehingga tidak memungkinkan adanya pertukaran antar NFT. NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.

Selain itu, sebagai teknologi yang bisa dibilang masih tergolong baru, dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai berbagai polemik. Teknologi blockchain dan NFT memberikan peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya cipta.

Sebagai contoh adalah kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker 'Ardneks'. Pada awal tahun 2021, mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy terhadap karyanya. Ada beberapa elemen yang diambil dari ilustrasi hasil karyanya tanpa modifikasi.

Menjadi masalah adalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, maka karya orisinal Kendra dapat dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang perlindungan hak cipta terhadap karya cipta NFT, ikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI atau DJKI Kemenkumham RI pada Senin, 21 Maret 2022, jam 13.00 – 15.30 WIB.

Webinar Ini menghadirkan tiga narasumber ahli dibidangnya, antara lain Dr. Agung Harsoyo, Dosen STEI ITB yang akan membahas Teknis NFT berdasarkan Aspek Teknologi. Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H, Ketua Umum IKANO, Unpad, dengan materi bahasan tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi NFT : Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik.

Berikutnya Dr. Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Dosen Fakultas Hukum Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual UNPAD, yang akan membahas tentang  Perspektif Hak Cipta Digital & Cyber Law.

Webinar terkait NFT tersebut akan disiarkan secara live melalui aplikasi zoom dan youtube DJKI Kemenkumham RI. Setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan fasilitas e-sertifikat. Daftarkan diri anda melalui bit.ly/IPTalksHakCiptaNFT dan pastikan hadir di webinar untuk mendapatkan manfaatnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES