Tata Cara Lapor Pajak Online, Simak Tips Mudah KlikPajak.id
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Melakukan lapor pajak online tentu tak sama seluk beluk pelaporannya dengan tata cara lapor pajak offline. Untuk itu Anda harus tahu panduan tata cara lapor pajak online secara baik dan benar agar tidak kebingungan lagi saat melaporkan pajak Anda.
Ada beberapa cara yang harus Anda ketahui tentang tata cara lapor pajak online. Maka dalam artikel kali ini akan menjelaskan dengan lengkap berbagai seluk beluk saat akan melakukan lapor pajak online.
Advertisement
Cara Melapor Pajak Online
Sebelum melakukan proses lapor pajak online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait pembayaran pajak online diantaranya :
Mengisi e-Filing sesuai dengan penghasilan pertahun
Saat hendak membayar pajak pada layanan e-Filing yang diketahui dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak bahwa ada beberapa jenis formulir sesuai dengan penghasilan tahunan pribadi diantaranya formulir 1770, 1770 S dan 1170 SS. Masing-masing formulir tersebut diperuntukkan dalam fungsi yang berbeda.
Formulir 1770 SS diperuntukkan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Pada formulir 1770 S berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 berlaku pada wajib pajak yang mempunyai penghasilan lain maupun penghasilan tambahan berada dibawah Rp60 juta ataupun di atas Rp60 juta pertahun.
Saat melakukan pelaporan Anda juga harus membawa dokumen berupa bukti potong 1721 A1 jika Anda pegawai swasta, jika Anda pegawai negeri maka melampirkan bukti potong dokumen 1721 A2.
Mengisi Pajak Online
Setelah selesai mengisi e-Filing selanjutnya Anda bisa melakukan pengisian lapor pajak online. Sebelum itu Anda harus mempersiapkan beberapa prosedur berikut :
Membuat e-Fin
E- Fin atau disebut juga electronic Filing Identity Number adalah sebuah syarat yang digunakan jika Anda mengisi pajak online tersebut dengan e-Filing.
Apa yang harus dilakukan ketika kita belum memiliki e-Fin ?
Saat belum memiliki e-Fin, Anda bisa menghubungi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang dekat dari daerah Anda. Untuk mendapatkan e-Fin Anda diharuskan membawa NPWP dalam bentuk kartu identitas lain seperti kartu KTP, SIM maupun Paspor.
Ketika akan membuat e-Fin petugas akan memberi formulir untuk kita isi sesuai dengan data diri. Setelah di isi kita menyerahkannya kembali kepada petugas Pelayanan KPP. Barulah menunggu paling lama dalam 1 x 24 jam Anda sudah bisa mendapatkan e-Fin. Atau Anda juga bisa langsung mengisi pajak online pribadi tahunan
Aktivasi Akun Pada Situs Pajak Online
Saat setelah memperoleh e-Fin Anda langsung bisa melakukan aktivasi akun di situs pajak online.
Beberapa cara melakukan aktivasi cukup simple Anda hanya menyiapkan email dan juga nomor ponsel supaya server e-Filing dapat mengirim kode aktivasi ke perangkat Anda.
Ada ketentuan saat aktivasi berlangsung, dimana Anda dapat melakukan aktivasi paling lambat 30 hari sejak e-Fin didapatkan.
Beberapa cara yang harus dilakukan saat aktivasi e-Fine meliputi kunjungan ke situs https://efiling.pajak.go.id kemudian menekan bacaan ‘’registrasi’’ lalu Anda akan diarahkan untuk memasukkan data-data penting seperti kode e-Fin, NPWP , nomor ponsel serta alamat email.
Tak lupa situs juga meminta Anda menuliskan sandi yang kuat dan terakhir memastikan keamanan data dengan captcha. Baru terakhir Anda klik daftar. Sesudah mendapatkan kode aktivasi dari email barulah lapor pajak online dapat di isi.
Langkah-Langkah Mengisi e-Filing
Beberapa cara ini adalah bagian langkah-langkah lapor pajak online saat mengisi e-Filing yang harus Anda ikuti secara seksama.
1. Kunjungi Situs DJP online
Alamat situs Direktorat Jenderal Pajak adalah https://djponline.pajak.go.id. Melalui alamat ini anda dapat pergi ke platform DJP online guna melapor SPT pajak tahunan.
2. Memasukkan Nomor NPWP
Kemudian sistem juga meminta Anda memasukkan Nomor NPWP berikan nomor tersebut dan tulis secara benar.
3. Masukkan Password
Lalu masukkan kata sandi akun yang telah Anda buat sebelumnya saat melakukan pendaftaran akun. Barulah melakukan verifikasi captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan sistem.
4. Pilih e-Filing ataupun e-Form
Selanjutnya Anda tinggal memilih mau e-Filing atau e-Form. Saat telah memilihnya sistem akan masuk pada laman One-stop Tax Service yang ada pada profil Anda.
5. Pilih Layanan DJP yang Anda mau
Kemudian cukup memilih maksud dan tujuan Anda mengakses sistem pajak online.
Ada perbedaan antara e-Filing maupun e-Form saat mengisi data, dimana ketika Anda telah memilih e-Filing proses pengisian data harus terus berada pada kondisi internet yang hidup selama pengisian berlangsung sampai selesai kemudian barulah mensubmit formulir pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan, jika Anda memilih e-Form maka Anda dapat mengisi formulir seperti umumnya, dan tidak usah khawatir Anda bisa mengisi secara offline.
1. Membuat SPT Baru dengan Layanan e-Filing
Saat Anda berencana untuk menggunakan e-Filing maka Anda harus terlebih dahulu membuat SPT baru dengan mengetuk bagian icon dari e-Filing yang ditampilkan.
2. Buat SPT
Pada pojok kanan atas telah ada himbauan untuk membuat SPT. Buat dan isi SPT Anda yang berisi pertanyaan formulir. Pilih dan tulis dengan jawaban yang benar.
3. Pilih Formulir
Setelah membuat SPT pilihlah formulir yang akan digunakan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Apakah Anda akan memilih formulir SPT 1770 SS, 1770 S, atau 1770 sesuai dengan keadaan Anda.
4. Lalu isi data pada formulir SPT
Kemudian Anda mengisi setiap data yang dibutuhkan dari formulir secara tepat dan jujur juga sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
1. Klik tahun SPT Pajak
2. Pilih SPT di Normal
3. Pilih Langkah Berikutnya
4. Lalu Isi Lampiran II SPT hingga selesai.
5. Laporan SPT Pajak Online sudah selesai di isi.
Setelah mengetahui informasi tentang tata cara lapor pajak online di atas, tentunya akan memudahkan proses pelaporan. Namun, jangan lupa bahwa laporan SPT tahunan memiliki batas waktu tertentu jangan sampai Anda terlambat melakukan lapor pajak.
Ada sanksi yang bisa Anda terima saat melewati batas waktu pelaporan SPT tahunan. Seperti pada pasal 7 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan wajib pajak pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100. 000 apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Sedangkan terkhusus bagi wajib pajak badan akan dikenakan RP1000.000 sebagai denda dari keterlambatan tersebut. Tapi Anda harus paham, denda biasanya baru dibayar saat Anda menerima STP atau surat tagihan pajak yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak.
Tata Cara Pembayaran Denda Pajak Secara Online
Situs pajak online yang disediakan oleh Dirjen Pajak tidak hanya berfungsi untuk lapor pajak online, jika sewaktu-waktu Anda benar-benar harus membayar denda wajib pajak. Maka, dapat dilakukan secara online yang mana melalui langkah-langkah berikut :
1. Menyiapkan dokumen berupa Surat Tagihan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
2. Mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu https://djponline.pajak.go.id
3. Lalu mengisi NPWP Anda beserta memasukkan kata sandi
4. Mengisi kode keamanan atau captcha
5. Lalu Anda akan dibawa pada menu DJP Online, pilihlah menu bayar lalu klik e-billing. Setelah itu Anda bisa mengisi surat setoran elektronik
6. Kemudian Anda harus mengisi beberapa data yang diminta. Pilihlah jenis pajak dengan kode 411125-PPh Pasal 25 OP. Lalu pilih model jenis setoran yaitu 300-STP
7. Selanjutnya isilah masa pajak dari Januari sampai Desember
8. Baru isi tahun pajak kemudian nomor ketetapan sesuai dengan Surat Tagihan Pajak yang Anda terima. Barulah isi jumlah setor sesuai dengan pemberitahuan dari Surat Tagihan Pajak (STP)
9. Lihatlah lebih teliti apa yang sudah Anda isi sebelumnya, supaya tidak ada kesalahan ketika akan mensubmit.
10. Kalau sudah yakin barulah tekan Buat Kode Billing, lalu akan keluar isi kode keamanan kemudian Anda klik Submit.
11. Anda bisa memeriksa surat yang telah dibuat tersebut, kemudian klik Cetak untuk mencetak kertas dan kode billing juga akan otomatis terunduh. Pencetakan dilakukan supaya Anda sebagai wajib pajak bisa melihat nomor kode billing yang akan berguna untuk melakukan pembayaran pajak nanti.
12. Terakhir, Anda pergi ke beberapa tempat pembayaran terdekat untuk membayar denda pajak. Bisa melalui ATM, bank, kantor pos maupun internet banking. Setelah dibayar maka denda Anda selesai dibayarkan.
Biasanya waktu lapor pajak dilakukan setiap awal tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya, setiap pelapor yang akan melakukan laporan wajib pajak diberikan waktu.
Selama empat bulan untuk wajib pajak individu atau pribadi. Sedangkan batas waktu lapor wajib pajak badan diberi waktu tiga bulan. Namun bagaimana bagi Anda yang sudah tidak bekerja? Apakah wajib melakukan lapor pajak online saat NPWP masih berlaku padahal berstatus tidak bekerja lagi.
Dalam hal ini Anda yang masih punya NPWP namun tidak bekerja tetap wajib melaporkan SPT. Namun akan ada prosedur maupun informasi berbeda dari wajib pajak pekerja yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi jangan khawatir untuk adanya pelaporan pajak meski Anda tidak lagi bekerja. Anda juga bisa melakukan proses lapor pajak online dengan aman menggunakan situs yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak.
Lapor Pajak Bagi Wajib Pajak yang Tidak Bekerja
Ada beberapa tahap lapor pajak online yang dilakukan para wajib pajak yang tidak bekerja diantaranya :
- Mendaftarkan akun pada situs www.pajak.go.id kemudian Anda harus mengaktivasi e-Fin
- Lalu log ini pada halaman https://djponline.pajak.go.id
- Masukan NPWP Anda
- Masukkan kata sandi akun Anda
- Lalu isi kode keamanan atau captcha
- Periksa dokumen, jika sudah tersedia semuanya. Lapor SPT Tahunan Anda menggunakan e-Filing
- Lalu pilih layanan ‘’e-Filing’’
- Kemudian tekan ‘’Buat SPT’’
- Isi jawaban dari pertanyaan yang disediakan di laman
- Kemudian masuk ke SPT 1770 SS dan pilihlah formulir 1770 SS
- Isilah data formulir yang tersedia disana dan isi juga data SPT yang diminta
- Pilih menu ‘’Berikutnya’’
- Setelah kode verifikasi keluar dengan mengklik tanda ‘’Di Sini’’
- Anda tunggu pemberitahuan dari email dan ataupun nomor handphone untuk memverifikasi
- Lalu setelah selesai memasukkan kode verifikasi
- Klik kirim SPT
- Lalu buka email Anda kemudian Anda akan menerima BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan melalui email tersebut.
Bagaimana setelah melihat informasi di atas, sepertinya pembayaran pajak secara online lebih terdengar ringkas dan mudah. Namun jika Anda kesulitan mencari aplikasi resmi yang bisa digunakan untuk membayar pajak langsung saja ke https://klikpajak.id situs klik pajak sudah didesain sedemikian rupa untuk memudahkan Anda melakukan lapor pajak online. Anda bisa lapor SPT Pajak Online secara pribadi ataupun melaporkan SPT Tahunan badan tanpa ribet dan lama.
Hubungi News Commerce Room TIMES Indonesia di 08-822-2850-8611 KLIK (WA Only)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rochmat Shobirin |