News Commerce

Pindah KPR: Cara Hemat Ratusan Juta

Rabu, 05 Juli 2023 - 11:31 | 126.23k
Ilustrasi
Ilustrasi
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPR merupakan opsi yang sering dipilih oleh banyak orang untuk mewujudkan rumah impian. Akan tetapi, proses pembayaran KPR seringkali tidak berjalan lancar. Banyak hambatan dan tantangan muncul sepanjang perjalanan, seperti masalah keuangan dan non-keuangan.

Masalah tersebut bisa berasal dari inflasi, resesi, pemutusan hubungan kerja, biaya persalinan, pengeluaran kesehatan yang tidak diantisipasi, penurunan pendapatan bisnis, hingga suku bunga floating yang tinggi. Sebagai solusi, opsi pindah KPR dapat dijadikan alternatif.

Advertisement

Namun, apa sebenarnya pindah KPR itu? Mengapa pindah KPR bisa menguntungkan? Apa saja persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan? Bagaimana prosedur pengajuannya? Mari kita pelajari lebih lanjut tentang pindah KPR!

Apa itu Pindah KPR?

Pindah KPR atau pengambilalihan KPR adalah opsi yang memungkinkan pengalihan pinjaman KPR dari bank awal ke bank lain. Dengan kata lain, pindah KPR bisa dikenal sebagai perubahan pemberi kredit. Dalam proses ini, kebijakan yang berlaku biasanya akan berubah, misalnya suku bunga dan periode pelunasan.

Keuntungan Pindah KPR

Berbagai alasan mendorong seseorang untuk melakukan pindah KPR, salah satunya adalah keuntungan yang ditawarkan. Apa saja keuntungan tersebut?

Pertama, pindah KPR bisa mengurangi total biaya secara signifikan, bahkan penghematan yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua, suku bunga floating yang tinggi bisa dihindari karena biasanya bank atau kreditur baru akan mengatur kembali suku bunga floating ke suku bunga tetap yang relatif lebih rendah.

Ketiga, perubahan periode pelunasan bisa dilakukan jika pemohon memilih pengambilalihan KPR. Biasanya, pemohon bisa memperpanjang atau mempersingkat periode pelunasan sesuai kemampuannya.

Keempat, pemohon pindah KPR memiliki kesempatan untuk mengubah jenis KPR, misalnya dari KPR konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.

Kelima, beberapa bank sering memberikan promo menarik seperti penawaran suku bunga tetap yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu contoh promo pindah KPR yang menguntungkan adalah cashback.

Simulasi Pindah KPR

Mungkin sulit untuk memahami secara jelas sistem dan keuntungan dari pindah KPR. Untuk itu, contoh kasus berikut ini bisa membantu untuk menggambarkan sistem dan keuntungan pindah KPR dengan lebih mudah.

Misalkan, Firman membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan DP 10% dan periode pelunasan 20 tahun di Bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp900 juta. Di Bank A, Firman mendapatkan bunga tetap 3% selama 1 tahun, sehingga angsuran pertamanya sekitar Rp4.991.378 per bulan. Saat memasuki tahun kedua, bunga tetap tidak lagi berlaku dan berubah menjadi bunga floating 14%.

Akibat perubahan ini, angsuran bulanannya naik menjadi Rp10.884.016. Dengan kondisi Firman telah membayar cicilan selama 4 tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR. Berapakah penghematan yang bisa dia capai dengan pindah KPR?

Untuk mempermudah pemahaman, kita bisa lihat tabel berikut:

Tabel-kasus.jpg

Dengan sisa plafon sebesar Rp831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari Bank A ke Bank B.

Di Bank B, Firman berencana untuk melanjutkan sisa periode pelunasan, yaitu 15 tahun.

Firman kemudian mendapatkan bunga tetap kembali sebesar 6,75% selama 8 tahun. Setelah itu, bunga tetap akan berubah menjadi bunga floating 14% saat memasuki tahun ke-9.

Angsuran per bulan yang perlu dibayar Firman di Bank B berubah menjadi Rp7.354.738 dari Rp10.884.016.

Firman juga harus membayar biaya provisi 5% sebesar Rp41.556.446 dan biaya penalti 3% sebesar Rp24.933.867.

Selain itu, total pembayaran juga berubah. Di Bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke Bank B, total pembayaran menurun menjadi Rp1.479.398.347.

Jadi, dengan pindah KPR, Firman berpotensi menghemat sekitar Rp543.842.402.

Persyaratan dan Dokumen Pindah KPR

Setelah memahami keuntungan pindah KPR, penting juga untuk mengetahui persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Meskipun bank akan melakukan re-appraisal atau penilaian kembali harga rumah yang akan dijaminkan, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data lagi, pemohon tidak perlu khawatir tentang waktu proses pengajuan pindah KPR.

Dengan adanya data dan riwayat KPR pemohon yang sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR bisa berjalan lebih cepat.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti: 
1). Formulir pengajuan kredit
2). Fotokopi KTP 
3). Fotokopi Kartu Keluarga
4). Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
5). Foto terbaru pemohon dan pasangan jika sudah menikah
6). Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan) 
7). Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan) 
8). Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
9). Fotokopi SPT PPh 21 Fotokopi NPWP 
10). Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta) 
11). Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional) 
12). Fotokopi SHM/SHGB dan IMB

Bagaimana Cara Mengajukan Pindah KPR

Umumnya, pemohon dapat langsung mengajukan pindah KPR ke kantor cabang bank pilihan, mengingat setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda.

Namun, pemohon juga dapat mengajukan pindah KPR secara online melalui aplikasi IDEAL yang aman dan mudah.

Dengan menggunakan IDEAL untuk pengajuan pindah KPR, pemohon dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti bisa mengajukan ke tiga bank sekaligus, memeriksa histori kredit dengan cepat, menghitung perkiraan biaya dan penghematan secara rinci, mendapatkan bantuan profesional dari IDEAL KPR Specialist, dan memiliki peluang untuk mendapatkan cashback hingga Rp3 juta selama periode promo.

Seluruh proses pengajuan hingga akad menjadi lebih mudah hanya dengan satu aplikasi IDEAL.

IDEAL juga sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikasi ISO27001.

Demikianlah penjelasan yang perlu anda ketahui tentang pindah KPR. Jadi, jangan ragu untuk menjalani hidup yang lebih IDEAL bersama rumah impian anda mulai sekarang! (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES