Pajak Karbon, Apakah Solusi Solutif yang Adaptif?

TIMESINDONESIA, MALANG – Perubahan iklim belakangan ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Beberapa sektor industri ditengarai turut andil dalam menyebabkan perubahan lingkungan, masalah iklim, termasuk pemanasan global dan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi. Selain komitmen, usaha nyata juga diperlukan untuk menanggulangi hal tersebut.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia telah bersepakat untuk mengurangi produksi emisi gas rumah kaca dengan menekan produksi emisi karbon. Hal tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya Paris Agreement pada tanggal 23 April tahun 2016. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia juga berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% dengan usaha sendiri pada tahun 2030.
Advertisement
Pajak karbon menjadi salah satu alternatif solusi nyata, karena dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon merupakan suatu rencana perubahan yang membawa harapan positif terkait lingkungan, karena dapat menjadi rem atas penggunaan energi kotor (tidak terbarukan), dengan mengubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca dan mengakibatkan perubahan iklim. Kemudian, pemasukan negara dari penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk mitigasi perubahan iklim yang tentunya membutuhkan pembiayaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Indonesia berencana untuk mulai menerapkan pajak karbon pada April 2021 yang dikenakan secara terbatas pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Rencana tersebut kemudian sempat ditunda hingga Juli 2022, sebelum kemudian batal dan direncanakan baru akan diterapkan di tahun 2025.
Terdapat beberapa faktor di balik tertundanya pengimplementasian pajak karbon di Indonesia, di antaranya adalah peraturan terkait pajak karbon yang masih perlu dimatangkan (termasuk aturan teknisnya), kesiapan dari mekanisme pasar karbon, serta situasi perekonomian global dan nasional yang masih dalam proses pemulihan setelah pandemi COVID.
Berdasarkan data World Research Institute (WRI), Indonesia termasuk ke dalam 10 negara penyumbang terbesar untuk lebih dari setengah emisi gas rumah kaca di dunia. Emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Indonesia setara dengan 2% emisi dunia. Hal tersebut dapat menjadi alasan mengapa Indonesia sebenarnya memerlukan pajak karbon diterapkan dengan segera.
Kemudian, Indonesia dapat menerapkan pajak karbon sebagai bentuk komitmen pelaksanaan green economy (ekonomi hijau). Green economy merupakan perekonomian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan pengurangan risiko terhadap perusakan lingkungan. Kebijakan pajak karbon diharapkan dapat menurunkan emisi karbon.
Pajak karbon juga telah diterapkan oleh negara-negara lain dan terbukti memberikan dampak positif terkait emisi karbon. Berdasarkan laporan Bank Dunia, State and Trends of Carbon Pricing 2002, terdapat 37 negara yang pada saat ini sudah menerapkan pajak karbon.
Finlandia sebagai negara yang pertama kali menerapkan pajak karbon, terbukti berhasil menekan emisi karbon sebesar 7% dari total emisi yang dihasilkan, sejak tahun 1990 sampai tahun 1998. Menurut data dari World Bank di tahun 2018, bahkan terus mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2000 sampai tahun 2018, emisi karbon Finladia menurun sebesar 19,49%. Saat ini, Finlandia merupakan salah satu negara dengan penerapan pajak karbon teringgi di dunia (urutan keenam) dengan tarif mencapai $85,1 per ton karbon.
Sistem pajak karbon bisa berbeda-beda di tiap negara. Finlandia menerapkan tarif pajak lebih mahal untuk sektor transportasi dibandingkan dengan sektor lainnya.
Sementara itu, Swedia sebagai negara tetangga dari Finlandia, yang menerapkan pajak karbon sejak tahun 1991 juga mengalami penurunan emisi karbon sebesar 27%. Swedia menempati tarif pajak karbon tertinggi di posisi kedua dengan tarif mencapai $129,80 per ton karbon.
Dari benua Asia, ada Jepang yang menerapkan tarif $2,36 per ton karbon. Sejak tahun 2013 sampai tahun 2019, Jepang telah berhasil mengurangi emisi karbon sampai 8,2%.
Di Indonesia sendiri, tarif ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau Rp30.000 per ton CO2e atau setara dengan $1,93 per ton CO2e. Tarif tersebut lebih kecil dari usulan awal Rp75 per kg CO2e. Dengan tarif tersebut, Indonesia termasuk negara dengan tarif pajak karbon terendah di dunia.
Pemerintah juga telah melakukan beberapa upaya nyata untuk mengurangi emisi karbon, seperti kebijakan mobil listrik, pembangunan pembangkit listrik panas bumi, pembangkit listrik tenaga surya, dan lain sebagainya. Pengenaan pajak karbon akan menggenapi upaya-upaya tersebut. Semakin cepat, semakin baik. Demi Indonesia yang lebih hijau, demi masa depan dunia yang lebih baik. (*)
Penulis: Nurul Armylia - Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
Hubungi News Commerce Room TIMES Indonesia di 08-822-2850-8611 KLIK (WA Only)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |