
TIMESINDONESIA, MALANG – Menanggapi pernyataan BOPI tentang lisensi klub yang dianggap melanggar aturan, Lisencing Manager PSSI, Igorshalom Boboy menyatakan sistem lisensi klub sepak bola Indonesia sudah mengacu FIFA.
Menurut Tigor, lisensi dalam konteks sepak bola profesional berbeda dengan pengertian lisensi menurut hukum atau peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Advertisement
Dalam sepak bola, lisensi diberikan kepada licensee, yakni klub pemohon dan klub yang memiliki hak untuk dapat ikut berpartisispasi di kompetisi antar klub.
"Ini adalah sistem yang lisensi UEFA yang menjadi dasar lisensi FIFA," jelasnya, Rabu (3/2/2016).
Lebih lanjut, perkembangan club licensing system di UEFA kemudian berubah dari sebuah manual menjadi regulations pada tahun 2008.
FIFA yang menjadi otoritas tertinggi sepakbola dunia pada tahun 2007 telah mengesahkan FIFA Club Licensing Regulations yang diadopsi dari UEFA Club Licensing System Manual untuk dijalankan di setiap konfederasi terhitung efektif sejak tahun 2008.
"Pengertian liscense menurut FIFA Club Licensing Regulations sama persis dengan pengertian license menurut UEFA Club Licensing SystemManual,"jelasny.
Tigor menjelaskan perbedaan lisensi ini hanya ada di jenis kompetisi yang diatur di masing-masing konfederasi sepakbola. Sementara itu, konfederasi sepakbola Asia, AFC secara otomatis akan mengikuti aturan lisensi FIFA.
FIFA Club Licensing Regulations di lingkup Asia diturukan menjadi AFC Club Licensing Regulations yang disahkan pada tahun 2010. Sistem ini yang kemudian juga telah diadopsi oleh PSSI di tahun 2010. Secara global, seluruh konfederasi wajib menjalankan apa yang tertulis di FIFA Club Licensing Regulations.
"Sistem ini sangat objektif, karana terdapat pengembangan kualitas dari kompetisi nasional di sebuah negara dan klub sepakbola sebagai peserta kompetisi dengan level profesional," tutupnya.
Sebagai informasi, Sekjen BOPI Heru Nugroho mengatakan, pergantian nama dan legalitas badan hukum sebuah klub sepak bola yang belakangan ini dipraktikan di Indonesia melanggar aturan.
Heru menyebut praktik akusisi klub merupakan modus jual beli lisensi yang melanggar aturan FIFA. Heru menjabarkan, argumennya berdasarkan artikel 4.4.1.7 halaman 19 dari regulasi FIFA untuk Lisensi Klub yang dengan gamblang menyebutkan “A licence may not be transferred”. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : = |