Olahraga

Komisi X DPR RI Dorong Perundangan Turunan, Pastikan Hak Perlindungan Penonton

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:15 | 32.82k
Sejumlah anggota legislatif Komisi X DPR RI, mendapatkan penjelasan pihak pelaksana renovasi dari PT Waskita Karya, dalam kunjungan kerja di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Kamis (14/3/2024) siang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Sejumlah anggota legislatif Komisi X DPR RI, mendapatkan penjelasan pihak pelaksana renovasi dari PT Waskita Karya, dalam kunjungan kerja di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Kamis (14/3/2024) siang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kunjungan Kerja Spesifik dilakukan sejumlah anggota Komisi X DPR RI bidang olahraga di areal Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Kamis (14/3/2024). Renovasi stadion dan kolam renang menjadi dua titik yang dikunjungi para anggota legislatif ini. 

Kedatangan rombongan lima orang anggota Komisi X DPR RI di stadion Kanjuruhan ini sekitar pukul 10.35 WIH, dan disambut langsung Bupati Malang, HM Sanusi beserta jajarannya. 

Advertisement

Abdul-Fikri-Faqih.jpgWakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat memberikan keterangan kepada awak media, (FOTO: Amin/TIMES Indonesia) 

Bupati Malang lalu mendampingi para anggota legislatif ini memasuki lokasi proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, dalam pendampingan jajaran manajer proyek PT Waskita Karya, selaku pelaksana renovasi Stadion Kanjuruhan. 

Pihak PT Waskita Karya banyak menjelaskan rencana pekerjaan, berikut target percepatan penyelesaian renovasi sebelum Desember 2024. Dengan harapan, Stadion Kanjuruhan baru hasil renovasi dengan anggaran Rp 331 miliar ini, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara 17 Agustus 2024 nanti. 

 

Stadion-Kanjuruhan-2.jpg

Usai kunjungan dan pertemuan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, pengelolaan keolahragaan di Tanah Air masih mengalami problem regulasi. Menurutnya, setelah dikeluarkan UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan, belum diikuti dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) yang lebih spesifik mengatur. 

"UU Keolahragaan sudah mengatur semua, namun masih harus didetilkan lagi melalui peraturan perundang-undangan (PP). Seperti, yang menyangkut hak-hak suporter (penonton), perlindungnya seperti apa, mekanismenya, ini yang kita ingatkan lagi nanti pemerintah," tandas Abdul Fikri, kepada wartawan, Kamis (14/3/2024) siang. 

Meski juga melihat pekerjaan renovasi Stadion Kanjuruhan, menurutnya secara teknis dan fisik tidak terlalu didalaminya. 

"Ya itu tadi, yang kita lihat adalah olahraga dari aspek manusianya, bagaimana penontonnya. Kapasitas stadion yang hanya 19 ribu kemarin itu, didatangai sampai 40 ribu penonton. Nah, problem ini lah yang harus dipastikan ditaati prosedurnya supaya tidak terulang peristiwa tragedi lalu," tandas Abdul Fikri. 

Selain melihat lokasi lapangan Stadion Kanjuruhan, rombongan Komisi X DPR RI bersama Bupati Malang ini juga menyempatkan melihat Pintu 13, yang kondisinya masih belum tersentuh pekerjaan renovasi. 

Beberapa banner dan baliho yang terpasang di lokasi ini, yang berisi nama dan foto korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam, juga masih utuh. 

Di depan Pintu 13 Stadion Kanjuruhan ini,  anggota legislatif yang melakukan peninjauan dalam kunker spesifik tersebut juga melakukan doa bersama. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES