AS Terapkan Pengamanan Udara Ketat Selama Piala Dunia 2026
AS menerapkan pengamanan udara ketat selama Piala Dunia 2026 dengan menetapkan zona larangan drone. Lebih dari 300 drone tanpa izin telah disita.
JAKARTA – Pengamanan udara Piala Dunia 2026 diperketat oleh pemerintah Amerika Serikat dengan menerapkan zona larangan terbang drone di seluruh stadion dan area penyelenggaraan turnamen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan selama ajang sepak bola terbesar dunia tersebut berlangsung.
Federal Aviation Administration (FAA) menetapkan seluruh venue Piala Dunia 2026 sebagai "No Drone Zone". Pada hari pertandingan, seluruh aktivitas penerbangan drone dilarang dalam radius tiga mil laut dan hingga ketinggian 3.000 kaki di atas permukaan tanah, kecuali mendapat izin khusus dari otoritas terkait.
Ratusan Drone Sudah Disita
Meski turnamen baru dimulai pada 11 Juni 2026, pelanggaran aturan sudah banyak ditemukan. Transportation Security Administration (TSA) mengungkapkan lebih dari 300 drone telah disita sejak Piala Dunia 2026 berlangsung.
Di Florida, kantor FBI Miami melaporkan telah mengeluarkan 49 surat pelanggaran kepada operator drone yang menerbangkan perangkat tanpa izin. Selain itu, sebanyak 54 drone turut diamankan aparat.
Sementara itu, di Kansas City, Missouri, FBI bersama aparat keamanan lainnya menyita delapan drone beserta perangkat pengendalinya karena melanggar pembatasan penerbangan sementara di sekitar stadion dan zona suporter FIFA.
FBI Kerahkan Teknologi Antidrone
Untuk memastikan keamanan turnamen, FBI menempatkan unit khusus di berbagai venue Piala Dunia 2026. Tim ini bertugas mendeteksi sekaligus melumpuhkan drone yang beroperasi tanpa izin.
Juru bicara TSA menyebut pihak berwenang menerapkan sistem pengamanan wilayah udara dan mitigasi drone paling komprehensif yang pernah digunakan Amerika Serikat dalam sebuah ajang olahraga internasional.
Penegakan aturan dilakukan secara cepat terhadap setiap pelanggaran guna mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan publik.
Pelanggar Terancam Denda Besar
FAA menegaskan penggunaan drone di kawasan No Drone Zone dapat berujung pada sanksi berat. FBI memiliki kewenangan menggunakan peralatan khusus untuk mencegat hingga menyita drone yang melanggar aturan.
Pelanggar dapat menghadapi tuntutan pidana federal, penangkapan langsung, hingga denda yang nilainya tidak sedikit. Sanksi perdata mencapai 75 ribu dolar AS per pelanggaran, sedangkan denda pidana dapat mencapai total 100 ribu dolar AS.
Pembatasan juga berlaku di area berkumpulnya suporter Piala Dunia 2026 di seluruh Amerika Serikat. Menurut laporan BBC Sport, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap ancaman keamanan dan potensi aksi terorisme yang melibatkan drone.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


