Otomotif

Ingin Bayar PKB? Catat Jadwal dan Lokasi Layanan 'Rujak Limpung' Samsat Majalengka Ini

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:46 | 118.32k
Wajib pajak tengah melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan pada program Rujak Limpung di Kabupaten Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Wajib pajak tengah melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan pada program Rujak Limpung di Kabupaten Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKASamsat Majalengka, Jawa Barat, menggelar pelayanan Memburu Pajak Kendaraan Keliling Kampung (Rujak Limpung) di lima titik lokasi yang tersebar di seluruh pelosok desa yang ada di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka dalam pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut, dilaksanakan dua pekan ke depan (Februari 2023).

Advertisement

Sehingga Wajib Pajak (WP) Kota Angin yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Majalengka-Ciamis-Kuningan itu, dapat membayar pajak kendaraannya tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan Rujak Limpung Samsat Majalengka:

1. Kamis 02 Februari 2023

Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

2. Selasa 07 Februari 2023

Desa Cilangcang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

3. Kamis 09 Februari 2023

Desa Bagjasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

4. Selasa 14 Februari 2023

Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

5. Kamis 16 Februari 2023

Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, pelayanan Rujak Limpung untuk mempermudah masyarakat yang berada di pelosok kampung.

"Tujuh lokasi yang jadi titik pembayaran bahkan berada di tengah kegiatan masyarakat di desanya masing-masing. Kita menerima pembayaran terkait pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4. Ini khusus untuk pengesahan satu tahun," ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Dwi Yudhi menjelaskan, untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK asli. Syarat-syarat tersebut kemudian diberikan ke petugas layanan Rujak Limpung Samsat Kabupaten Majalengka.

Terakhir, masyarakat juga diminta untuk mengikuti perkembangan dan perubahan jadwal. Jadwal dapat berubah dan akan diumumkan di kantor Samsat Majalengka serta akun IG samsat_majalengka_juara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES