Otomotif

e-BPKB Hanya untuk Mobil Baru Tahun 2025

Selasa, 03 Juni 2025 - 14:00 | 11.50k
e-BPKB saat ini hanya diterbitkan untuk mobil baru. Kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama belum mendapatkan e-BPKB, dan sepeda motor masih menggunakan BPKB cetak konvensional.
e-BPKB saat ini hanya diterbitkan untuk mobil baru. Kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama belum mendapatkan e-BPKB, dan sepeda motor masih menggunakan BPKB cetak konvensional.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – >Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan roda empat baru. Namun, kebijakan ini belum mencakup kendaraan bekas dan sepeda motor.

Berlaku Khusus untuk Mobil Baru

Menurut Kombes Pol. Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, e-BPKB saat ini hanya diterbitkan untuk mobil baru. Kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama belum mendapatkan e-BPKB, dan sepeda motor masih menggunakan BPKB cetak konvensional. 

Biaya Tetap Sama

Penerbitan e-BPKB tidak mempengaruhi biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Biaya pembuatan e-BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Advertisement

Keunggulan e-BPKB

e-BPKB menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan BPKB konvensional, antara lain:

  • Keamanan Tinggi: Dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis, sehingga meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan. 

  • Kemudahan Akses Data: Pemilik kendaraan dapat memverifikasi keabsahan dokumen melalui smartphone yang memiliki fitur NFC, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store atau App Store.

  • Proses Penggantian Lebih Mudah: Jika e-BPKB rusak atau hilang, proses penggantian menjadi lebih efisien tanpa perlu prosedur yang rumit.

Bentuk Lebih Praktis

Secara fisik, e-BPKB memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan versi sebelumnya, menyerupai paspor elektronik, dan dilengkapi dengan chip RFID di bagian belakang. 

Tidak Perlu Mengganti BPKB Lama

Bagi pemilik kendaraan dengan BPKB cetak yang masih berlaku dan belum melakukan proses balik nama, tidak diwajibkan untuk mengganti ke e-BPKB. Penggantian ke e-BPKB hanya dilakukan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan. Dengan diterapkannya e-BPKB, diharapkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital saat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES