Advertisement
Otomotif

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026, Biayanya Bisa Tembus Rp5 Jutaan

Aturan baru pajak mobil listrik 2026 resmi berlaku. Simak rincian biaya yang kini bisa tembus hingga Rp5 jutaan.

TIMES Indonesia,
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026, Biayanya Bisa Tembus Rp5 Jutaan
Mobil listrik kini tak lagi bebas pajak. Dengan aturan baru 2026, biaya tahunannya bisa tembus hingga Rp5 jutaan. (teslamotorsclub.com)
A-AA+

JAKARTA Aturan baru pajak mobil listrik 2026 resmi diterapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, hingga pajak alat berat.

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kini masuk sebagai objek pajak daerah.

Advertisement

Kini Wajib Bayar PKB dan Biaya Tambahan

Dengan kebijakan ini, pemilik mobil listrik wajib membayar PKB. Selain itu, ada tambahan komponen seperti Opsen PKB dan SWDKLLJ yang turut meningkatkan total biaya tahunan.

Perubahan ini membuat biaya pajak kendaraan listrik menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya, yang sempat mendapatkan banyak insentif.

Rincian Pajak Mobil Listrik Terbaru

Sebagai gambaran, pajak tahunan untuk Wuling Air EV varian Lite Standard mencapai sekitar Rp3,7 juta. Sementara varian Long Range mendekati Rp4 juta, dan tipe Pro Long Range bisa mencapai sekitar Rp4,7 juta.

Untuk merek BYD, tipe Atto 1 standar dikenakan pajak sekitar Rp4,9 juta per tahun. Varian lebih tinggi bahkan bisa mencapai Rp5,2 juta.

Dampak bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara insentif kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan pajak daerah.

Advertisement

Bagi calon pembeli, penting untuk mempertimbangkan biaya pajak mobil listrik sebagai bagian dari total kepemilikan kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizal Dani P
PenulisRizal Dani PSarjana Ekonomi Manajemen Universitas Merdeka Malang (2022). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia