Pemkab Sragen Usul Pengadaan Blanko e-KTP Bisa Dilakukan Daerah
Pemkab Sragen mengajukan usulan perubahan aturan terkait pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mengaku problem kekurangan blanko e-KTP menjadi masalah yang berlarut-larut.

SRAGEN – Pemkab Sragen mengajukan usulan perubahan aturan terkait pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mengaku problem kekurangan blanko e-KTP menjadi masalah yang berlarut-larut.
Kepala Dispendukcapil Sragen Haryatno Wahyu Lwiyanto mengakui semua program Dispendukcapil berjalan lancar. Bahkan inovasi Semedi (Sedino Mesti Dadi) masuk 40 program terbaik nasional administrasi kependudukan (Adminduk). Hanya saja soal blanko E-KTP selalu menjadi keluhan masyarakat.

”Hanya hal-hal yang menjadi kewenangan pusat yang menghambat. Seperti distribusi E-KTP." terang Wahyu, Kamis (22/8/2019).
Ia menyampaikan pernah ke Jakarta dengan membawa surat usulan yang ditandatangani Bupati Sragen. Surat tersebut merupakan inisiatif masukan agar ada perubahan aturan.
Menurutnya, ada pasal di Undang Undang No. 24 tahun 2016 tentang Adminduk bahwa E-KTP masih menjadi wewenang pusat. ”Masih menjadi wewenang pusat dengan alasan chip KTP dan sebagainya,” tuturnya.
Dalam surat tersebut mengusulkan agar pengadaan blangko bisa dilakukan di daerah menggunakan e-Katalog. Pihaknya memastikan usulan ini bakal diterima kabupaten lain lantaran semua permasalahan tiap daerah hampir serupa.
Wahyu juga menjelaskan pengadaan pembiayaan bisa dilakukan dengan cost sharing, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Proses chip yang jadi alasan itu mestinya rekanan penyedia barang akan menyediakan sesuai spesifikasi.
Pihak Dispendukcapil Pemkab Sragen tidak menampik soal masih banyak warga yang sudah melakukan perekaman belum mendapat e-KTP. Jumlahnya berkisar 15 ribuan orang. Sementara penambahan per hari mencapai 200 penduduk mengajukan e-KTP. Sedangkan kiriman dari pusat terakhir hanya mendapat 500 blanko. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

