Advertisement
Pemerintahan

Begini Cara Hitung PBB Perkotaan di Kota Malang

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur mensosialisasikan cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan kepada masyarakat Bhumi Arema. Tak jarang dari masyarakat yang belum memahami cara menghitung PBB sesuai aturan yang berl

TIMES Indonesia,
Begini Cara Hitung PBB Perkotaan di Kota Malang
Poster Cara Hitung PBB Perkotaan oleh BP2D Kota Malang. (Foto: Istimewa)
A-AA+

MALANG Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2DKota Malang, Jawa Timur mensosialisasikan cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan kepada masyarakat Bhumi Arema. Tak jarang dari masyarakat yang belum memahami cara menghitung PBB sesuai aturan yang berlaku.

Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Advertisement

Cara menghitung PBB perkotaan adalah Tarif PBB = 0,055%, 0,112%, 0,145%, 0,113%. Adapun Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah Rp 10.000.000. Tarif PBB x (NJOP - NJOPTKP) = PBB terhutang.

Untuk memudahkan masyarakat Bhumi Arema, BP2D Kota Malang di bawah pimpinan Ir Ade Herawanto selaku Kepala memberikan contoh kasus seperti di bawah ini:

Bapak Udin memiliki tanah dengan luas 84 M2, di atasnya berdiri rumah dengan luas bangunan 50 M2 di Jalan Danau Limboto dengan NJOP Bumi senilai Rp. 1.573.000/M2 dan NJOP Bangunan senilai Rp. 429.000/M2. Berapakah PBB yang wajib dibayar?

Cara menghitungnya adalah luas tanah 84 x NJOP Bumi 1.573.000 = 132.132.000. Sedangkan luas bangunan 50 x NJOP 429.000 = 21.450.000.

NJOP sebagai dasar pengenal PBB = 153.582.000.

Advertisement

NJOPTKP = 10.000.000

NJOP untuk perhitungan PBB = 143.582.000

PBB yang terhutang = 0,055% x 143.582.000 = 78.970

Penjelasan di atas oleh BP2D Kota Malang dengan cara studi kasus diharapkan mempermudah masyarakat Kota Malang untuk menghitung besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan. Yuk, mulai sekarang budayakan taat membayar pajak. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMohammad Naufal Ardiansyah Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia