
TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – Dewan Pengupahan dan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) menyepakati Upah Minimum Provinsi atau UMP Maluku Utara (Malut) tahun 2019 naik 8,51 persen dari UMP tahun 2017. Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat yang dilaksanakan di Royal Resto, Ternate Rabu (30/10/2019).
Perwakilan Dewan Pengupahan, Nahu Daud menyampaikan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan perintah Menteri Ketenagakerjaan."Kita dari Dewan pengupahan dan Nakertrans sepakati kenaikan UMP," kata Nahu kepada TIMES Indonesia, Kamis (31/10/2019).
Advertisement
Dengan kesepakatan tersebut maka, UMP naik sebesar 5,81 persen atau Rp 213,439. Sebelumnya, UMP hanya Rp 2.508.091 dan saat ini disepakati naik menjadi Rp 2.721.530.
Kenaikan UMP sebesar Rp 2.721.530 tersebut karena upah sejumlah pekerjaan ikut dinaikan. Yakni Pertanian umumnya perhutanan, pertambangan dan galian, industri pengolahan, listrik, gas dan air, bangunan, perdagangan, hotel, penginapan dan restoran, angkutan, penggudangan dan komunikasi serta jasa keuangan perbankan dan lembaga lainnya. "Rata-rata naik 8,51 persen," terangnya.
Kenaikan UMP ini akan disampaikan ke Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk disahkan dan ditindaklanjuti ke pusat."Selanjutnya tinggal disahkan Gubernur untuk ditindaklanjuti ke pusat,"tukasnya.
Sementara Kabid PHI dan Pengawasan Nakertrans Malut, Abujan And Latif menyatakan, hasil kesepakatan UMP Maluku Utara tersebut dalam waktu dekat akan disampaikan ke Gubernur. "Minggu ini akan kita sampaikan ke pak Gubernur," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |