Mudahkan Wajib Pajak, BKAD Sleman Luncurkan Pelayanan PBB Online

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD Sleman) terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Nah, untuk memudahkan wajib pajak BKAD Sleman meluncurkan pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB Online). Tujuannya agar wajib pajak mendapatkan pelayanan terkait PBB di Kabupaten Sleman.
“Wajib pajak dapat mengakses website kami di laman http://simpelpbb.slemankab.go.id. Nanti akan ada berbagai layanan terkait pelayanan PBB,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Kusniati SE MM, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
Kusniati menerangkan, peningkatan layanan ini tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Baupati Nomor 112 Tahun 2016. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebaimana diubah dengan Peraturan Bupati SLeman nomor 52 tahun 2015.
Dengan layanan ini masyarakat akan semakin mudah mengurus terkait PBB. Caranya, wajib pajak mendaftar melalui website tersebut dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan masukkan nomer telepon. Setelah mengisi wajib pajak akan mendapat SMS berupa username dan password. Selanjutnya, wajib pajak melakukan login untuk mengisi permohonan sesuai layanan yang dikehendaki.
Dalam layanan tersebut tersedia berbagai pilihan yaitu pendaftaran obyek pajak baru, mutasi subyek pajak pecah/utuh, mutasi subyek gabung, pembetulan SPPT, pembatalan SPPT, salinan SPPT, dan pemberian SK NJOP.
“Dengan layanan PBB Online ini maka manfaat yang didapatkan wajib pajak adalah semakin mendapatkan kemudahan dalam mengajukan layanan permohonan pajak PBB karena tanpa harus datang ke BKAD Sleman. Kemudian, memaksimalkan konsep paperless atau tanpa kertas. Karena berkas permohonan yang diajukan disimpan dalam bentuk file digital foto dan dokumen,” terang Kusniati.
Disamping itu, dengan layanan PBB Online ini maka dapat meningkatkan keamanan data dan pengarsipan karena berkas permohonan terkumpul dalam bentuk file digital dan terorganisir sesuai registrasi Nomer Objek Pajak (NOP). Sehingga, kehilangan dan kerusakan berkas permohonan lebih sedikit dibandingkan dengan penggunaan berkas kertas.
Di sisi lain, data pengguna dan pemakai aplikasi menggunakan basis NIK dari data kependudukan. Sehingga, data-data pengguna dan pemakai lebih akurat.
“Pendataan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan lampirannya (SPOP dan LSPOP) menggunakan formulir digital yang informatif, mudah dipahami dan terintegrasi googlemap. Sehingga, pendataan identifikasi tanah menjadi akurat. Dengan pelayanan PBB Online wajib pajak akan semakin mudah,” jelas Kusniati, kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |