
TIMESINDONESIA, BLITAR – Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkot Blitar Widodo Sapto Johannes mengatakan, Pemkot Blitar, Jawa Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp 12,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data pegawai dari usulan tiap-tiap Organisai Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, komponen THR yang diberikan kepada ASN tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Selain ada tunjangan sebesar gaji pokok, juga ditambah tunjungan keluarga dan tunjangan jabatan maupun tunjangan umum.
Advertisement
"Sedangkan untuk ASN eselon II ke atas tidak mendapat jatah THR mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non PNS dan penerima pensiuan dan Tunjangan," jelasnya, Rabu (13/5/2020)..
Widodo menguraikan, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut, artinya Kepala OPD, pejabat tinggi ke atas termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) tidak mendapatkan THR.
"THR Lebaran hanya bagi ASN Golongan IV, III, II dan I. THR sendiri paling lambat diberikan seminggu sebelum hari H Lebaran," tambahnya.
Namun demikian, Widodo menegaskan, untuk aturan pasti pemberian THR tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang pemberian THR bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non PNS dan penerima pensiuan dan Tunjangan. "Untuk sementara kami masih berpedoman sesuai surat menteri keuangan, jika aturan resmi turun segera dicairkan," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Blitar |