Kelima Kalinya, Laporan Keuangan Kabupaten Cirebon Terima Predikat WTP dari BPK

TIMESINDONESIA, CIREBON – Untuk kelima kalinya, laporan keuangan Kabupaten Cirebon, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jum'at (26/6/2020).
Penerimaan penghargaan raihan WTP dari BPK RI dilakukan melalui agenda zoom meeting atau video conference dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Anggota DPRD Cirebon, Inspektur Kabupaten Cirebon, Plt. Kepala BKAD.
Advertisement
Predikat WTP ini diberikan setelah dilihat aspek kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh dinas di Kabupaten Cirebon, atas diraihnya predikat WTP yang kelima kalinya ini.
Imron berpesan, agar bisa mempertahankan predikat ini, untuk bisa terus diraih oleh Kabupaten Cirebon. "Jangan sampai lengah, tahun depan harus kembali WTP," kata Imron.
Ia menambahkan, didapatkannya predikat WTP oleh BPK RI, menunjukkan bahwa pengadministrasian yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Cirebon, sudah bagus.
"Ini sebagai pencapaian yang harus terus dipertahankan," ungkapnya.
Adanya Opini WTP, sambung Imron, mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material/signifikan.
"WTP sebagai tanda laporan keuangan daerah kita sudah diselenggarakan sesuai dengan akuntansi yang berlaku," bebernya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, penyerahan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali ini, terpaksa dilakukan secara virtual. Hal tersebut sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tentang jaga jarak fisik.
Ia juga menuturkan, adanya wabah covid-19 sekaligus adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga sempat membuat pemeriksaan disejumlah wilayah menjadi terkendala.
Pihaknya akhirnya menggunakan metode pemeriksaan alternatif, yaitu dengan pemeriksaan jarak jauh dan video conference.
"Namun alhamdulillah, kami masih bisa sempat hadir secara langsung ke wilayah, saat pemeriksaan terakhir," kata Arman.
Selain Kabupaten Cirebon, BPK RI melalui BPK Jawa Barat juga menyerahkan LKPD WTP juga diberikan kepada tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cianjur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Cirebon |