Pasha Ungu Cat Rambut Pirang, Bagaimana Aturan ASN Kemendagri RI

TIMESINDONESIA, PALU – Gaya rambut Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said kembali menjadi sorotan. Setelah sembat dinilai tidak etis Kemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri RI) karena gaya rambut yang dikucir pada 2018 lalu, kini pria yang beken dengan nama Pasha Ungu itu rambutnya pun diwarnai pirang.
Gaya rambut Pasha Ungu yang baru ini, terlihat pada akun Instagram @pashaungu_vm, pada Senin (27/7/2020). Dalam unggahan tersebut, Pasha yang memakai seragam PNS itu sedang menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Advertisement
"Terima kasih banyak kami haturkan kunjungan sahabat-sahabat saya anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Bapak Johan.. Bapak Syuaib.. Bapak Ma'ruf dan staf Bapak Adi.. semoga betah di palu dalam kunkernya ya.. jangan lupa mampir makan durian Palu yang terkenal enak bangett.. semoga ini jadi berkah manfaat bagi kami masyarakat kota palu Sulawesi tengah, aminn," tulis Pasha, Selasa (28/7/2020).
Gaya rambut pirang Pasha Ungu ini pun mendapatkan banyak komentar dari warganet. Ada yang memuji dan ada yang mempertanyakan boleh tidaknya pejabat daerah mencat warna rambut.
Pengecatan rambut ini pun ternyata tidak melanggar aturan. Pihak Kemendagri RI menyebutkan tidak ada larangan kepala daerah mencat rambut. "Setahu saya, tidak ada larangan kepala daerah KDH ngecat rambutnya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang dikutip dari Detik Selasa (28/7/2020).
Akmal menyebutkan, pengecatan rambut ini tidak hanya dilakukan oleh Pasha Ungu, karena banyak juga kepala daerah yang mengecat rambutnya. "Bahkan, banyak kok KDH yang ngecat rambutnya dengan warna hitam, kan nggak dilarang," ucapnya.
Sementara itu, menurut Permendagri No 11 Tahun 2020, menyebutkan bahwa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan edka bagi Pria, dan tidak mewamai rambut yang mencolok.
Sedangkan, terkait rambut Pasha Ungu yang tidak etis pada 2018 lalu yang berkucir dan dinilai tidak etis sebagai kepala daerah. Kemendagri menyebut gaya berpakaian menjadi salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Pasha Ungu ketika itu melanggar regulasi Kemendagri RI yakni UU Aparatur Sipil Negara di nomor 5 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |