Kemenkominfo RI: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi Perlindungan Data Pribadi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU PDP akan jadi kerangka regulasi perlindungan data pribadi yang selama ini pengaturannya masih berbentuk Undang-Undang yang sifatnya sektoral.
Diketahui, pengaturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tercecer setidaknya di 32 undang-undang dan bersifat sektoral. "Kita ingin menyatukan dan mempunyai satu persepsi yang sama apa itu data pribadi dan bagaimana perlindungannya," ucap Semuel dalam webinar Siberkasi, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan, RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.
"Karena kalau terlalu berat, tidak seimbang, inovasi yang bisa dilakukan itu justru terhambat. Kami memastikan data pribadi ini terlindungi dengan baik," imbuh Semuel.
Semuel pun menyebut, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR RI bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.
Menurut dia, sudah ada sekitar 130 negara di dunia yang memiliki UU tentang perlindungan data pribadi. "RUU ini juga menciptakan kesetaraan. Jadi kita juga menyamakan, karena saat ini sudah ada 130 negara yang memunyai UU yang sama," ungkap dia.
"Jadi tidak mungkin kita punya UU yang jauh tentang perlindungan data pribadi dengan negara-negara lain," tandas Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo RI meyakini RUU PDP akan jadi kerangka regulasi perlindungan data pribadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |