Pemerintahan

Pakar Hukum Tata Negara: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berpotensi Tumpang Tindih

Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:19 | 23.87k
Ilustrasi Perpres. (foto: industry.co.id)
Ilustrasi Perpres. (foto: industry.co.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dinilai masih memiliki potensi tumpang tindih kewenangan. Karena sebagian tugas TNI dalam rancangan Perpres tersebut, berada dalam kewenangan instansi lain.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam webinar 'Quo Vadis Pelibatan TNI dalam Aksi Terorisme' yang diselenggarakan CSRC UIN Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menilai rancangan Perpres terkait pelibatan TNI dalam aksi terorisme harus sesuai dengan konstitusi negara. Karena, negara Indonesia merupakan negara hukum.

"Perpres tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya ataupun konstitusi," kata Bivitri.

Bivitri menyampaikan asas negara hukum merupakan pembatasan kekuasan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Dalam masalah rancangan Perpres pelibatan TNI ini, terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Tugas TNI dalam pemberantasan aksi terorisme terdiri dari tiga aspek yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan," tambanya.

Bivitri menjelaskan dalam penangkalan ini TNI bertugas memberdayakan masyarakat, kontra narasi, kontra propaganda, dan intelijen. Kewenangan ini berbenturan dengan instansi lain seperti BNPT.

"Pada aspek pemulihan pasca serangan teror, itu sebenarnya wilayah BNPT," lanjut Bivitri.

Bivitri menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam aksi terorisme tidak salah prinsip namun harus berhati-hati agar tidak bertentangan dengan asas negara hukum dan konstitusi negara.

"Dalam rancangan Perpres yang sudah beredar ini masih ada masalah, sehingga tidak perlu buru-buru disahkan. Tapi perlu dikaji kembali secara transparan dan partisipatif," kata Bivitri.

Bivitri juga menilai bahwa rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme masih berpotensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Karena Indonesia punya konteks sejarah yang harus diperhatikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES