Kemenkes RI Tunjuk Pemkab Malang Terapkan Sistem Pencatatan Online

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkab Malang mendapat instruksi dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI untuk menerapkan Sistem Pencatatan Online yakni pencatat kelahiran dan kematian.
Termasuk juga mencatat penyebab kematian melalui mekanisme pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H) milik Kemenkes RI.
Advertisement
Instruksi menerapkan sistem pencatatan online ini diawali dengan diselenggarakannya workshop yang digelar Kemenkes RI bagi Pemkab Malang di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (26/8/2020).
Workshop tersebut dibuka oleh Bupati Malang HM Sanusi MM. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo.
"Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Malang saya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Kesehatan RI yang telah mempercayakan Kabupaten Malang menggelar workshop ini," ujar Bupati Malang HM Sanusi kepada TIMES Indonesia.
Lebih Lanjut dia mengatakan, sudah saatnya sistem pencatatan kelahiran, kematian dan penyebab kematian dilakukan secara online dan terintegrasi.
"Selain Dispendukcapil yang telah melakukan pencatatan, juga terintegrasi dengan Dinkes Kabupaten Malang. Supaya datanya lebih akurat," ungkapnya.
Sistem online, kata dia, akan diterapkan mulai dari tingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit demi memudahkan pelaporan dan penerapan program yang diinginkan Pemerintah Pusat.
"Saya berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti workshop dari Kemenkes RI ini dengan baik, supaya mempermudah saat mengimplementasikan nanti," kata orang nomor satu di Pemkab Malang ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Malang |