Pemkot Kediri Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggar INPRES dan Perwali
Pemerintah Kota Kediri menggelar Apel Sosialisasi INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, di Halaman Balaikota Kediri, Senin (31/8/2020) sore.

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menggelar Apel Sosialisasi INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, di Halaman Balaikota Kediri, Senin (31/8/2020) sore. Apel Pemkot Kediri ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu, diikuti oleh 150 personil, yang terdiri dari BPBD, TNI, POLRI, SATPOL PP dan DLHKP Kota Kediri, serta puluhan pelajar tergabung dalam Brigade Penolong.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penerapan INPRES No. 6 dan PERWALI No. 32 TAHUN 2020.
"Sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan antara Pemkot, TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Kediri. Karena Covid-19 ini, adalah pandemi yang tidak bisa ditangani sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara Ketua Pelaksana BPBD Kota Kediri, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga memiliki tujuan agar masyarakat tahu bahwa ada perwali dan Inpres yang memang memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker.
"Kalau sudah diberikan sosialisasi selama 1 bulan dari 28 Agustus hingga 28 September 2020 masih ada masyarakat yang bandel, maka sanksi-sanksi ini akan ditegakkan sesuai Perwali No. 32. Ada 3 sanksi yang akan diberlakukan, yaitu sanksi moral, pidana dan denda hingga Rp500.000.
"Syamsul menambahkan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan di tempat-tempat publik, seperti pasar tradisional, mall, cafe dan jalan yang banyak dilalui masyarakat," jelasnya.
Dalam apel ini juga dilakukan penandatanganan komitemen bersama oleh Pemkot Kediri, berserta Forkopimda pada masker berukuran raksasa, yang dibuat sebagai simbol penerapan protokol kesehatan sesuai INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. Selanjunya apel ditutup dengan penyemprotan skala besar pada jalan-jalan protokol di Kota Kediri. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


