Komisi Informasi Jabar Evaluasi 118 Lembaga Publik di Jawa Barat
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Komisi Informasi Jabar (KI Jabar) menggelar monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2020. Pada tahun ini KI Jabar melakukan monev kepada 118 Badan Publik di Jawa Barat. Sosialisasi monev KI Jabar ini dilakukan secara virtual di Sekretariat KI Jabar di Bandung.
Rinciannya terdiri dari 27 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat; 10 Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat; 11 lembaga/instansi tingkat Provinsi Jabar, 27 KPU Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar; 27 Bawaslu Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar, dan 16 partai politik di Jabar.
Ketua KI Jabar Ijang Faisal mengatakan monev bertajuk Pelayanan Informasi Publik di Era Pandemi Covid -19 ini dilaksanakan sebagai upaya KI jabar dalam mendorong dan memastikan badan publik dapat menjalankan dan menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya masing-masing.
“Bagi kami pentingnya monitoring evaluasi untuk selalu dilakukan adalah, pertama, secara regulasi telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana Komisi Informasi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada gubernur dan DPRD,” kata Ijang dalam rilisnya, Senin (14/9/2020).
Kedua, sambung Ijan, untuk mendorong termotivasinya badan publik dalam melaksanakan UU KIP ini, pihaknya berharap keterbukaan informasi ini menjadi ruh utama badan publik dalam melayani publiknya.
Saat ini, kata Ijang, era keterbukaan informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
“Oleh karena itu, negara harus hadir dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat,” tandasnya.
Ijang menjelaskan maksud dan tujuan Monev Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
“Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat, dapat terlaksana dengan baik,” terang Ijang Faisal, ketua Komisi Informasi Jabar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Bandung |