Pemerintahan

Minus Fraksi Golkar, Semua Fraksi di DPR RI Setuju RUU Kejaksaan Dibahas Lebih Lanjut

Kamis, 17 September 2020 - 23:08 | 33.24k
Ilustrasi - Persidangan DPR RI (FOTO: alinea)
Ilustrasi - Persidangan DPR RI (FOTO: alinea)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hanya Fraksi Golkar yang belum menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI atau RUU Kejaksaan. Sementara delapan Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tersebut.

Awalnya Fraksi Golkar sempat menolak draf RUU Kejaksaan itu. Sementara Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RUU usulan Komisi III DPR itu untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

“Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut,” ujar Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR selaku pimpinan, Achmad Baidowi menanyakan kepada anggota apakah laporan Panja tersebut dapat diterima. “Apakah laporan panja dapat kita terima? Kan laporan saja,” tanya pria yang akrab disapa Awiek itu. Kemudian dijawab setuju oleh semua anggota.

Awiek memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU Kejaksaan. “Dan untuk lebih menyingkat waktu, penyampaian pandangan fraksi langsung pada sikapnya terhadap RUU ini kecuali nanti ada hal-hal tertulis mau disampaikan,” ujarnya.

Penyampaian pandangan dimulai dari fraksi dengan suara terendah yakni PPP yang dilakukan secara virtual, Fraksi PAN secara langsung, Fraksi PKS secara virtual, Fraksi Partai Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP juga secara langsung. Semuanya menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi Golkar.

Awiek berharap secepatnya dapat menerima sikap resmi Fraksi Golkar. Dengan demikian, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi beserta catatannya, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar semua fraksi-fraksi tidak keberatan bahwa RUU ini dilanjutkan ke proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR.

“Setelah kita mendengar pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, tentu dengan segala catatan-catatannya semua fraksi pada intinya tidak keberatan untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR. Apakah setuju?” tanya Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.

Lalu semua anggota menyampaikan persetujuannya. Awiek pun mempersilakan pengusul untuk menyampaikan tanggapannya terkait dengan sikap-sikap fraksi tersebut.

Perwakilan pengusul dari Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mengatakan, setelah menyimak pandangan dan pendapat fraksi yang ada di Baleg DPR. Sebagai wakil dari pengusul, ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Meskipun, ia berharap Golkar juga bisa memberikan persetujuan.

“Ya mungkin dengan harapan Golkar dapat memberikan persetujuan pada saatnya nanti sehingga revisi UU ini bisa berlangsung dengan lancar sehingga lembaga Kejaksaan ini dpaat menjadi lembaga yang acountable, kredibel dan transper (ralat) transparan,” katanya di kesempatan sama.

Politikus PDIP ini berharap bahwa RUU ini bisa diterima di Komisi III DPR untuk dibahas di Panja yang dibentuk Komisi III DPR. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diterima Komisi III untuk dibahas lebih lanjut dalam panja yang akan dibentuk di Komisi III. Terima kasih pimpinan,” tandasnya.

Kemudian, Awiek menutup rapat dan mempersilakan perwakilan fraksi, pimpinan dan juga pengusul untuk menandatangani draf RUU Kejaksaan tersebut.

“Tadi sudah kita sepakati dengan segala catatannya. Selanjutnya ini penandatanganan dari naskah draf RUU hasil harmonisasi dari fraksi-fraksi namun, kami minta persetujuan dari anggota Baleg, penandatanganan dilakukan setelah rapat ini ditutup tetapi menajdi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan,” kata Awiek menutup rapat.

Dengan demikian, draf RUU Kejaksaan ini dikembalikan ke Komisi III DPR RI untuk kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk kemudian disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna terdekat. Meskipun Fraksi Golkar belum menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Kejakasaan ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES