Pemkab Sleman Keluarkan Edaran Penggunaan Pakaian Batik Selama Oktober 2020
Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober 2, Pemkab Sleman, Yogyakarta mengeluarkan aturan agar PNS menggunakan batik sebagai baju dinas harian.

SLEMAN – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober 2, Pemkab Sleman, Yogyakarta mengeluarkan aturan agar PNS menggunakan batik sebagai baju dinas harian.
Ini sebagai wujud bentuk kebanggaan atas penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO. Sekaligus untuk membangkitkan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).
Terkait hal ini, Sekretaris daerah Kabupaten Sleman, H Harda Kiswaya, SE. M. Si mengatakan, Pemkab Sleman telah membuat surat edaran nomer 025/02242 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Penggunaan Pakaian Batik Pemerintah Kabupaten Sleman.

Surat edaran tersebut ditujukan pada Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD Kabupaten Sleman dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman.
Isi surat edaran tersebut antara lain disebutkan.
1. Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang bekerja pada lembaga/instansi pemerintah di Kabupaten Sleman untuk mengenakan pakaian batik pada hari dan jam kerja selama bulan Oktober 2020 sebagai pakaian kerja harian.
Dengan pengecualian pada hari:
a. Kamis Pahing 8 Oktober 2020, mengenakan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta; dan
b. Sabtu 17 Oktober 2020, mengenakan pakaian Korpri.
2. Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang melaksanakan tugas dalam keadaan dan lingkungan kerja tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan penggunaan Pakaian Batik dalam rangka profesionalitas dan efektivitas pelaksanaan tugas pada hari tersebut, antara lain petugas kebersihan, petugas keamanan/ketertiban, petugas pemadam kebakaran, petugas medis yang sedang melakukan tindakan medis di tempat tertentu, dan pejabat/pegawai lain yang menghadiri acara dinas yang ditentukan pakaiannya.
Pakaian batik yang digunakan diutamakan produk dari UMKM Sleman dan tersedia baiksecara online atau dapat dibeli langsung, antara lain di:
a. Galeri Upakarti Sleman;
b. Sleman Mart;
c. Dekranasda Kabupaten Sleman; dan
d. Sentra-sentra batik UMKM se-Kabupaten Sleman.
Penggunaan pakaian batik memperhatikan prinsip kesopanan, kesusilaan, kerapian, dan estetika serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Di samping itu, terang Sekda Sleman ini, Pemerintah Desa untuk menyesuaikan penggunaan batik sebagaimana surat edaran ini dan mensosialisasikan penggunaan pakaian batik selama Oktober 2020 pada masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

