Pemerintahan

Soal UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah: MK Tak Boleh Takluk pada Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10:26 | 51.41k
Gedung MK, Jakarta. (FOTO: Sindo)
Gedung MK, Jakarta. (FOTO: Sindo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mukti mengingatkan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap menegakkan keadilan dalam menyikapi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kini bakal diambil oleh elemen masyarakat.

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui MK untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Itu dikarenakan, UU tersebut dinilai sangat merugikan rakyat kecil.

"MK hendaknya bekerja profesional dan independen. Tidak boleh takluk pada lobby dan kekuasaan," katanya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (10/10/2020).

Selain itu, lanjut Prof Mukti, menerbitkan Perppu adalah tetap wewenang pemerintah. "Perppu diterbitkan apabila keadaan genting dan memaksa. Sebelum menerbitkan Perppu  atau tidak, sebaiknya pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak," jelasnya.

Oleh sebab itu, bagi PP Muhammadiyah sendiri, apakah pemerintah dalam hal itu Presiden RI Jokowi, akan menerbitkan Perppu atau tidak, itu adalah hak dan wewenangnya.

Tak hanya itu saja, Prof Mukti juga mengingatkan kepada pemerintah terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.

PP Muhammadiyah meminta hendaknya pemerintah memahami psikologi masyarakat dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Aparatur keamanan, khususnya polisi, hendaknya tidak terlalu representatif dan mengedepankan penanganan yang militeristik. Sebaiknya polisi lebih persuasif," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional selama 3 hari bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020 kemarin. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengambil jalan konstitusional.

Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke meja MK.

"Melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujarnya Jumat (9/10/2020) kemarin.

Seperti yang diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin. Elemen masyarakat, dari buruh hingga mahasiswa menolak hal tersebut. Oleh karenanya, mereka memilih jalan judicial review ke MK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES