Pemerintahan

Gubernur Abdul Gani Kasuba Lantik Ali Fataruba Sebagai Pj Bupati Halmahera Timur

Senin, 12 Oktober 2020 - 23:25 | 124.54k
Pelantikan Pj Bupati Halmahera Timur Ali Fataruba, Senin (13/10/2020). (Foto: Humas Pemprov Malut for TIMES Indonesia)
Pelantikan Pj Bupati Halmahera Timur Ali Fataruba, Senin (13/10/2020). (Foto: Humas Pemprov Malut for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, melantik Kepala Biro dan OTDA Setda Maluku Utara (Malut), Muhammad Ali Fataruba, sebagai Pjs Bupati Halmahera Timur (Haltim).

Pelantikan itu berdasar pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.82-3818 tahun 2020, tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara.

Hal ini terkait dengan usulan Gubernur Maluku Utara Nomor: 131/ 1741/G tanggal 10 September 2020 Perihal Perubahan Usul Penjabat Bupati Halmahera Timur.

Pelantikan Pj Bupati Halmahera Timur Ali a

Pelantikan yang berangsung di lantai 4 ruang rapat Gubernur, Senin (13/10/2020) itu dihadiri oleh, Gubernur, Pj. Bupati Haltim, Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto, Dandenpomal Lanal Ternate Mayor Laut (PM) Sriyono, Sekprov, Wakil Ketua DPRD Haltim Idrus Enos Maneke, Plt Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan ini merupakan suatu hal yg istimewah karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) provinsi Maluku Utara yang ke 21 tahun.

"Penjabat Bupati Haltim yang dilantik ini, sesuai ketentuan undang-undang hanya mengisi kekosongan jabatan dan melaksanakan tugas sampai dilantiknya Bupati definitif hasil Pilkada 2020," ucap Abdul Gani Kasuba.

Pelantikan Pj Bupati Halmahera Timur Ali b

Menurut Gubernur, tugas dan wewenang Pj. Bupati Haltim sesuai keputusan Mendagri adalah pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kedua memelihara kamtibmas dan terakhir Memfasilitasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan menjaga netralitas ASN.

Kemudian, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Mendagri, Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah ada persetujuan dari Mendagri, dan melaksanakan tugas selaku ketua penanganan Covid-19.

"Saya ingatkan kepada Pj. Bupati, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Jaga kepercayaan dan amanah selama bertugas, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan setiap permasalahan kepada Gubernur maupun Mendagri," tegasnya.

Sekadar diketahui, usai melakukan pelantikan Pj. Bupati Halmahera Timur dilanjukan dengan pelantikan ketua TP PKK Haltim Yuni Marlina Soamole, oleh ketua TP PKK Maluku Utara Hj. Faonia Djaohar Kasuba. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES