Sujud Pribadi, Sosok Bupati Malang yang Utamakan Kepentingan Warga
Kepentingan rakyat adalah perihal yang selalu diletakkan diutamakan ketika Sujud Pribadi S.Sos menjadi Bupati Kabupaten Malang dua periode, mulai 24 Januari 2001 hingga 26 Oktober 2005 dan 26 Oktober 2005 hingga 24 Oktober 2010.

MALANG – Kepentingan rakyat adalah perihal yang selalu diletakkan diutamakan ketika Sujud Pribadi S.Sos menjadi Bupati Kabupaten Malang dua periode, mulai 24 Januari 2001 hingga 26 Oktober 2005 dan 26 Oktober 2005 hingga 24 Oktober 2010.
Karena itu dalam berbagai kesempatan ia selalu mengatakan, bahwa untuk kepentingan rakyatlah ia mengabdi ketika berkesempatan menjadi seorang bupati.
Sujud juga berpikir sederhana ketika ia harus memimpin dan menjadi penentu sebuah keputusan dalam pemerintahan. Baginya semua sudah ada patron-nya, sudah ada rule-nya.
Baginya pula pola kebersamaan dalam berpikir lah yang menjadi kuncinya sebuah keberhasilan. Bupati, kata dia, juga bukan seorang yang paling tahu pada apapun. Masih butuh bantuan orang lain untuk memutuskan setiap kali memecahkan persoalan.
Karena itu ia selalu melibatkan bawahannya, staf-stafnya dalam setiap membahas persoalan untuk kemudian memutuskannya.
Dalam sebuah buku tulisan Anita D Retnowati, Sujud juga ingin bawahannya mendengar dan taat kepadanya sebagai pemimpin.
Rusaknya masyarakat, disebabkan oleh rusaknya pemimpin-pemimpin yang tidak bisa menjadi teladan yang justru akan mengajari hal-hal yang tidak baik bagi masyarakat. Menurutnya, pejabat pemerintah harus melayani dan bukan untuk dilayani. Birokrasi harus membantu ketika rakyat membutuhkannya dan jangan sampai dipersulit.
Hati nurani adalah pijakan Sujud Pribadi setiap ia mengambil keputusan. Apa yang menurutnya benar dan diperkuat dengan aturan yang berlaku, maka ia tak segan melaksanakannya meski bertentangan dengan orang di sekitarnya.
Suatu contoh, mulai tahun 2005 ia meniadakan parsel lebaran bagi PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Malang.

Sebab kala itu KPK sedang gencar memelototi penggunaan keuangan negara. "Karena memang tidak diperbolehkan KPK. Itu dianggap pemborosan keuangan negara. Kalau saya nekad ya dipenjara," katanya.
Kala itu tidak sedikit yang menentang kebijakannya. Tetapi mereka yang menentangnya pasti akan memahami bila kemudian dikaitkan dengan era sekarang.
Sekali lagi bahwa pengamalan Pancasila dan UUD 1945 yang telah dilahirkan oleh para pemimpin pendahulu bangsa ini telah dibuktikan Bupati Malang Sujud Pribadi sangat penting untuk menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


