BKD Jatim Permudah Layanan Kepegawaian Lewat Si-Master

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mempermudah layanan kepegawaian melalui sistem informasi Si-Master. Berbekal dukungan teknologi digital ini, pemberkasan kepegawaian kini tidak perlu lagi dilakukan dengan tatap muka.
Melalui data base yang terintegrasi pelayanan akan jauh lebih mudah, cepat, hemat tenaga serta biaya. Si-Master mengintegrasikan data ASN melalui sistem manajemen merit.
Advertisement
Kepala BKD Jatim Nurkholis berharap besar agar Si-Master dapat dimanfaatkan mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, bahkan sampai ke pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, Nurcholis saat ditemui di kantornya. (Foto: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
“Jika semua data sudah terintegrasi maka pengurusan kenaikan pangkat misalnya,tidak lagi membutuhkan pemberkasan secara fisik,” ungkap Nurkholis saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
Guna mengoptimalkan upaya integrasi data ASN, BKD Jatim menggandeng Kanreg BKN dan BKD kabupaten/kota. Pada MoU, juga diintegrasikan untuk kepengurusan Taspen. Agar ASN yang sudah memasuki masa pensiun tidak perlu lagi mendatangi Taspen untuk mengurus tunjangan hari tuanya.
“Jadi lewat aplikasi Si-Master, besok pensiun langsung bisa terima tunjangannya,” tutur dia.
Tidak hanya untuk Taspen, Si-Master juga memungkinkan menjadi jembatan bagi aplikasi dari instansi lain yang membutuhkan data kepegawaian, seperti BPJS contohnya.
“Singkatnya, Si-Master ini sangat bermanfaat untuk membangun integrasi data dari pusat sampai ke kabupaten/kota sekaligus menjembatani keperluan layanan kepegawaian instasi lain,” jelas pria yang hobi fotografi itu.
Guna menjembatani Si-Master dengan berbagai aplikasi dari instansi lain, BKD Jatim telah menyiapkan Application Programming Interface (API). “Tiap instansi kan sekarang punya aplikasi. Nah tapi kebanyakan aplikasi itu datanya tidak bisa langsung terintegrasi,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |