Kasus Korupsi Mensos Juliari Ingatkan Publik Tentang Kebijakan Gus Dur Bubarkan Depsos

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sosial RI Juliari Batubara telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial atau bansos bagi warga miskin terdampak Covid-19. Tentunya hal ini membuka ingatan publik atas pembubaran Departemen Sosial oleh presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Almarhum presiden ke 4 Gus Dur pada November 1999 membubarkan Departemen Sosial (Kemensos) dan Departemen Penerangan. Pasalnya kedua lembaga tersebut terindikasi menjadi sarang korupsi.
Advertisement
"Departemen itu mestinya mengayomi rakyat, korupsinya besar - besaran. Sampai hari ini," kata Gusdur di acara kick Andy saat diwawancara presenter Andy F Noya edisi 31 Desember 2009 seperti dikutip dari akun youtube Aminudin Khudhori.
Saat Gus Dur ditanya harusnya membunuh tikus tidak langsung dengan membakar lumbungnya? "Ya memang." Kenapa anda bakar lumbungnya?
"Karena tikus menguasai lumbung." jawab Gusdur kalau itu.
Akan tetapi keputusan itu menjadi bumerang bagi Gus Dur saat menjadi Presiden hanya seumur jagung. Meletusnya ketika beliau diturunkan lewat sidang MPR 23 Juli 2001.
Almarhum Gus Dur menjadi presiden kurang lebih 20 bulan sejak 20 Oktober 1999-23 Juli 2001. Lalu sidang istimewa MPR RI memutuskan mengangkat wakilnya, Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden ke 5 RI.
Megawati memutuskan pada 9 Agustus 2001 membuka Depsos yang disambut haru oleh para pegawai kala Mega mengumumkan susunan kabinet Gotong Royong. Nama Bachtiar Chamsyah ditunjuk menjadi Mensos. Ia sebelumnya menjabat ketua pansus DPR yang melengserkan Abdurrahman Wahid dari kursi Presiden.
Bachtiar dalam menduduki jabatan Kemensos cukup lama era Megawati sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat era reformasi.
Selama 8 tahun lebih, sejak 10 Agustus 2001- 20 Oktober 2009 Bachtiar menduduki Kemensos. Skandal korupsi terungkap tahun 2011 majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta memutus dia bersalah dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004-2006.
Bachtiar Chamsyah dituntut merugikan negara senilai Rp 37,8 miliar, lalu dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan sekarang sudah menghirup udara bebas.
Sudah dua dekade kebijakan Gus Dus atas penutupan depsos atau kemensos tampaknya terbukti bahwa kementerian tersebut sarang oknum pejabat banyak melakukan korupsi. Dikuatkan tiga Menteri Sosial yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Ada lagi nama pejabat kemensos Idrus Marham yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi meskipun kasusnya tidak terjadi pada kementerian tersebut.
Pekan ini, publik dikejutkan operasi tangkap tangan kasus suap menjerat Juliari Batubara Cs membuka mata publik atas kebijakan lama almarhum Gus Dur. Akan tetapi kebijakan serupa (dihapus kemensos) tidak serta merta dilakukan. Sebab kementerian atau lembaga sudah terlindungi UU.
Dengan diterbitkannya UU nomor 11/2009 tentang kesejahteraan sosial, Presiden dengan dekrit pun tidak bisa membubarkan Kemensos. Bila ada Presiden membubarkan Kemensos sama artinya melanggar UU dan bisa diimpeachment.
Untuk diketahui Kemensos dibawah pimpinan Juliari saat ini mengemban anggaran besar bidang Jaring Pengaman Sosial penanggulangan Covid-19 yakni anggaran belanja terbesar sebanyak Rp 134 triliun.
Bahkan anggaran terus meningkat seiring pandemi Covid-19 di bidang JPS. Juliari kala itu menyebutkan anggaran Kemensos terus naik dari pagu senilai Rp 62,7 triliun eningkat menjadi Rp 104,4 triliun. Kemudian menjadi Rp 124 triliun sampai kini mencapai Rp 134 triliun. "Ini terbesar dari seluruh kementerian atau lembaga masa bapak Jokowi," ujarnya
Data dihimpun dari Kementerian Keuangan, Kemensos menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar bulan Oktober 2020. Yakni serapan anggaran senilai Rp 116,2 triliun.
Alokasi di Kemensos terdiri dari progam PKH dan bantuan beras PKH senilai Rp 41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp 47,22 triliun, Bansos Jabodetabek Rp 7,10 triliun dan bansos lainya senilai Rp 33,10 triliun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |