Tinggal Tunggu Pengesahan, DPRD Kota Malang Setujui Raperda Minol dan Tunas

TIMESINDONESIA, MALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Malang saat gelaran paripurna secara virtual di Gedung paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (10/12/2020).
Dua raperda tersebut merupakan warisan dari anggota dewan Penggantian Antar Waktu (PAW) periode sebelumnya yang akhirnya ditandatangani Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika sehingga nantinya tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jatim untuk bisa dijadikan Perda.
Advertisement
"Saya merasa lega, akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang sejak 2019 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19 akhirnya bisa kita selesaikan," ujar Made, Kamis (10/12).
Untuk mekanismenya sendiri, lanjut Made, agar bisa menjadi Perda perlu melalui beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran nomor registrasi ke Pemprov Jatim hingga diperkuat lagi oleh Peraturan Wali Kota Malang (Perwal).
"Dalam pasal dua Raperda itu sudah jelas rinciannya, yang dimana nanti dua Raperda Minol dan Tunas bakal bisa memberikan peran penting dalam meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Sementara itu, khusus untuk Raperda Perumda Tunas Made berpesan, untuk bisa nantinya mengembangkan dan memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang.
"Bukannya nanti menjadi pesaing ataupun merugikan UMKM, tapi saya berharap Perumda Tunas ini bisa menjadi pengayom bagi UMKM di Kota Malang, khususnya pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Made menambahkan dalam meski sudah dalam tahap evaluasi gubernur, pihaknya masih menunggu terkait dengan poin-poin apa saja yang masuk dalam RUU tersebut. Menurut Made, jika RUU Minuman Beralkohol tersebut resmi menjadi undang-undang, Perda Minuman Beralkohol Kota Malang bisa dilakukan penyesuaian.
"RUU sudah pasti apa belum, di sini butuh kepastian. Kalau memang RUU pasti dikerjakan, tidak cukup satu hingga dua tahun. Setelah jadi peraturan, Kota Malang menyesuaikan, akan kami ubah," kata Made, Rabu (18/11/2020).
Made menjelaskan, dalam Perda tentang Minuman Beralkohol Kota Malang, berisi tentang perizinan dan peredaran alkohol di Kota Malang. Perda tersebut, juga mengatur beberapa larangan menjual minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu.
"Perda mengatur peredaran minuman beralkohol untuk hal-hal tertentu, seperti ada aturan jauh dari tempat ibadah, tidak di tempat padat penduduk, itu yang diatur," kata Made.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (17/11/2020) menggelar rapat harmonisasi RUU Minuman Beralkohol (Minol). Dalam rapat tersebut, dinyatakan bahwa RUU itu akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat. RUU Minol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR yang pada saat ini masih dalam pembahasan.
RUU Minuman Beralkohol terdiri atas tujuh bab dan 24 pasal itu diusulkan oleh 21 anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Made merasa lega dan bersyukur karena ini sebenarnya dua Ranperda, sisa daripada pembahasan DPRD sebelumnya. Ia mengatakan pembahasan Perda ini memang agak alot pembahasannya. Dua ranperda ini adalah pembahasan dewan periode 2014-2019.
“Kami selesaikan di awal 2019 karena ada pandemi covid jadi agak tertunda. Tapi sesuai dengan prosedur semua kita ikuti akhirnya dua Ranperda pengendalian minol dan tugu aneka usaha sudah bisa kita selesaikan,” kata Made.
Ia mengatakan Ranperda ini telah melalui evaluasi gubernur sudah kita ikuti semua pendaftaran di provinsi untuk dapat nomor registrasi. Selanjutnya akan diperkuat dengan perwal perwal sudah bisa di terapkan di Kota Malang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Minol, Rokhmad menyampaikan Laporan Pembahasan Ranperda Minol dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
"Ranperda tersebut akan menjadi acuan khusus dalam metode pengawasan dan peredaran minuman beralkohol (Minol) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Di dalamnya, akan terdapat sanksi bagi setiap pengusaha ataupun masyarakat yang melanggar aturan," jelas Ketua Pansus Ranpersa Minol, Rokhmad.
Ia menjelaskan bagi pelanggar Perda Minol nantinya dapat diancam dengan sanksi pidana. Yakni, kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda mencapai Rp50 juta.
"Karena ini Perda, tetap ada sanksinya. Yaitu maksimal 3 bulan (kurungan penjara) dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Adapun, beberapa aturan bagi pengusaha yang menyediakan Minol dalam Ranperda Minol juga turut ada batasan. Menurut Rokhmad, di antaranya berkaitan dengan aturan perizinannya, kemudian tempat penjualan, hingga jarak area jualan dengan fasilitas publik.
"Kita akan atur di antaranya seperti izin penjualan, tempat mana saja yang bisa menjual, lalu kadar alcohol hingga jarak dengan tempat ibadah, lalu lingkungan pendidikan juga. Jika melanggar, ada sanksinya yang ditegakkan," jelasnya.
Politisi PKS ini menambahkan, selama ini pembahasan Ranperda Minol cukup memakan waktu panjang. Sebab, sejak dimulai pada 2 Januari lalu, pansus dan tim badan hukum Pemkot Malang baru dapat menyelesaikannya pada akhir November ini.
Meski telah disepakati, pihaknya tetap memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Malang berkaitan untuk implementasi Ranperda Minol ke depannya.
Seperti, Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai harus memiliki komitmen kuat dalam memaksimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus berkomitmen kuat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, agar dampak buruknya bisa kita minimalisir, demi Kota Malang yang bermartabat," katanya.
Kemudian berkaitan pula dengan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha. Dalam hal ini, kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol melalui ketentuan OSS (Online Single Submission) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Hal ini haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol," ungkapnya.
Selanjutnya, adanya kewenangan Pemda untuk menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) yang dalam hal ini harus memastikan ketentuan jaraknya. Jika ada yang melanggar, sejatinya wajid dilarang berjualan Minol.
Di sisi lain, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang juga hadir dalam gelaran paripurna tersebut berharap dengan adanya Perda Minol nanti bisa memperjelas izin dan tempat peredarannya di Kota Malang.
Sofyan Edi Jarwoko menanggapi dengan serius terkait adanya Perda minuman beralkohol ini. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum terkait peredaran minuman beralkohol, masyarakat pun tidak mudah dalam memperjual belikan minuman keras ini. Sebab, apabila didapati melanggar, maka akan dikenakan sanksi, yakni dengan ketentuan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 Juta.
"Pertama berkaitan dengan Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol semakin ada kepastian hukum, makin ada kepastian dalam kontroling. Untuk mengawasi peredarannya karena sudah diatur di tempatnya, jualnya yang boleh dan tidak boleh sembarangan," bebernya.
Edi menilai dengan adanya Perda ini, masyarakat khususnya pemuda tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol. Berharap saya nanti bisa mengontrol peredaraannya di Kota Malang. Untuk Perumda Tunas juga nanti bisa membantu mengembangkan usahanya, jadi setelah nanti sudah berjalan bisa terkendali secara menyeluruh.
"Sehingga dengan harapan ada kontrol yang jelas, baik sisi kuantitas maupun teppat yang diperbolehkan menjual minol. Dengan harapan masyarakat khususnya pemuda semakin terlindungi tidak menjadi korban dari miras yang sering terjadi ada yang mati, dan sebagainya," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |