Pemprov Maluku Utara Merespon Surat "Sakti" Dirjen Minerba

TIMESINDONESIA, TERNATE – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat "sakti" yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Surat dengan nomor: 1481/30.01/DJB/2020 yang dikeluarkan pada 8 Desember 2020 itu menyampaian perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
Di dalam surat itu disebutkan, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke Pemerintah Pusat meliputi:
a. Pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. elaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
c. Pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan WIUP batubara;
d. Pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Batuan;
e. Pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan;
f. Pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP); dan
g. kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya serta Undang Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang pertambangan minerai dan batubara.
"Layanan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Pusat akan dibuka kembali terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020 dan dilaksanakan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal,"demikian isi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin
Tanggapan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (sub)
Kepala Dinas ESDM Hasym Daeng Barang menyebutkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut telah mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi/Gubernur dalam Pelaksanaan Pengelolaan Mineral dan Batubara, pertanggal 10 Desember 2020.
Hasym menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
"Seyogyanya surat Dirjen Minerba tersebut tidak perlu dipaksakan untuk disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Peraturan pelaksanaanya diterbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 otomatis berlaku," jelas Hasym dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (13/12/2020).
Dari surat Dirjen Minerba tersebut kata Hasym, pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara khususnya yang berada di Provinsi Maluku Utara, mengalami ketidakpastian pelayanan perizinan. "Secara SOP dari permohonan perizinan yang dialihkan ke pemerintah pusat belum diatur," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |