Pemkab Pamekasan Melakukan Rampingkan OPD, dari Tujuh Menjadi Empat

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan perampingan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi empat.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menjelaskan bahwa perampingan tersebut upaya mengoptimalkan program kerja yang disusun, yakni di sektor pendidikan, ekonomi, pelayanan kesehatan, infrastruktur dan reformasi birokrasi.
Advertisement
Baddrut Tamam mengatakan, perampingan tujuh OPD ini untuk mempercepat langkah pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam lima program unggulan Baddrut Tamam.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan memiliki komitmen yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pamekasan. Perubahan tentang beberapa struktur itu merupakan bagian dari spirit pemerintah untuk mempercepat langkah dan pelaksanaan beberapa program prioritas.
"Ada beberapa OPD yang kita gabungkan. Kenapa kita sahkan sekarang, karena komitmen antara DPRD dan kita semua ini berkenaan dengan perubahan nomenklatur yang harus kita laksanakan," kata Baddrut Tamam, Selasa (15/12/2020).
Perampingan terhadap OPD di Bumi Gerbang Salam ini, lanjut Baddrut sebagai langkah untuk mempercepat pelaksanaan lima program prioritas dari sembilan program utama yang harus disesuaikan dengan RPJMD. Sehingga, langkah ini sangat bagus dan konstruktif.
"Cara ini yang digunakan misalnya kita kan punya 5 progam prioritas, 9 beberapa program utama dari 5 prioritas itu bagi yang tidak prioritas di RPJMD sekarang harus digabungkan untuk bisa lebih cepat dalam melaksanakan beberapa pekerjaan utama kita," papar mantan DPRD Jatim itu.
Ra Baddrut sapaan akrab Bupati Pamekasan juga menuturkan, realisasi prihal perampingan OPD tersebut akan segera dilaksanakan. Namun, hanya menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda).
"Di bulan Desember ini kita selesaikan, kan tinggal Perda-nya, setelah Perda-nya baru kita laksanakan dan evaluasi Gubernur sudah selesai," tandasnya.
Untuk diketahui, Tujuh OPD yang dirampingkan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan
3. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi
6. Dinas Pemuda dan Olahraga
7. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Menjadi 4 OPD yaitu:
1. Dinas pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
3. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
4. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |