Presiden RI Jokowi Tunjuk Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KKP RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menunjuk Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri KKP RI (Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia). Sakti menggantikan Edhy Prabowo yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan kini ditahan.
Seperti diketahui, Sakti merupakan Wakil Menteri Pertahanan. Ia juga bekas bendahara TKN Jokowi di Pilpres 2019.
Advertisement
"Beliau wakil Menteri Pertahanan akan diberikan tanggung jawab untuk jadi Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Jokowi saat pengumuman, Selasa (22/12/2020) sore.
Posisi yang akan diisi Sakti sebelumnya dijabat Edhy. Edhy kini terjerat kasus di KPK dan ditahan.
Trenggono merupakan pria yang lahir di Semarang pada 3 November 1962, yang sempat menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Ia sempat tercatat menjabat bendahara Partai Amanat Nasional (PAN). Bahkan Trenggono lebih dikenal sebagai seorang pengusaha yang bergerak di penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS).
Pria yang akrab disapa 'Mas Treng', ini merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Selepas kuliah, ia mengawali kariernya di PT Astra International Tbk. Pada tahun 1992 silam, Trenggono ditunjuk untuk menjabat sebagai General Manajer Manejemen Informasi dan Sistem PT Astra Internasional.
Namun, ia lantas memilih mundur dari Astra dan merintis bisnis sendiri di bidang telekomunikasi. Ia memutuskan untuk berbisnis sebagai pengusaha yang bergerak sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi menara BTS.
Pada hari ini, selain Sakti, Presiden RI Jokowi juga memperkenalkan 5 calon menteri lainnya. Mereka adalah Tri Rismaharini sebagai calon Mensos, Budi Gunadi Sadikin calon Menkes, Sandiaga Uno sebagai calon Menparekraf. Yahya Cholil Qoumas sebagai calon Menag, dan M. Luthfi sebagai calon Mendag. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |