Pemerintahan

Bupati Cirebon Tegaskan Masyarakat Taat Prokes Selama PPKM

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:21 | 23.90k
Bupati cirebon pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM. (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)
Bupati cirebon pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM. (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11- 25 Januari 2021. Bupati Cirebon pun memberikan imbauan.

Selama PPKM dalam rangka penanganan Covid-19, setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Advertisement

"Karena kita ini di kabupaten termasuk yang ke 20 , jadi kita harus ikuti aturan dari Provinsi untuk PPKM," ujar Bupati Cirebon, Imron, Selasa (12/1/2021).

Imron mengatakan di Cirebon untuk pembatasan jam kegiatan masyarakat dibatasin hingga pukul 19.00 WIB dan diusahakan untuk pelaku usaha warung makan atau cafe bisa take away. Untuk hiburan malam juga hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Hanya disini tidak dijelaskan untuk hiburan malam atau apa, hanya saja untuk yang jualan malam khusus penyedia makanan itu sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.

Sedangkan, kata dia, untuk pelayanan kesehatan akan tetap berjalan karena harus melayani masyarakat. Untuk tempat wisata, ia menegaskan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan untuk jumlah hanya 25 persen saja.

"Untuk tempat ibadah dari dulu kita tetap dilaksanakan dengan menjaga jarak," ucapnya.

Bupati Cirebon menambahkan selama PPKM masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai alat pelindung diri seperti masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak 1 meter dan menghindari untuk berkerumunan yang bisa menimbulkan penularan virus Covid-19.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES