
TIMESINDONESIA, BATU – Salah satu bos Jawa Timur Park Group, Ronny Sendjojo, Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Anak Paul Sastro Sendjojo, founder and owner Jatim Park Grup ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 hingga 2017.
Advertisement
Ronny diperiksa bersama tujuh saksi di Mapolres Batu, Kamis (11/2/2021). Dalam pemeriksaan tersebut hadir saksi, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019-red), Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto.
Seorang Wiraswasta, Michael Tedjakusuma, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur juga diperiksa.
"Pada para saksi,masih di lakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Penyidik KPK juga memeriksa Notaris Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT. Pada notaris ini didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga memeriksa seorang wiraswasta yang bernama Steven. "Kepada Steven kita dalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |