Kemenag Pangandaran Tak Layani Akad Nikah di Bawah Usia 19 Tahun

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran tidak menerima usulan pernikahan di bawah umur 19 tahun. Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, langkah tersebut sebagai respons perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 tahun 2019.
"Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun," kata Supriana, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Supriana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun.
"Namun ada pengecualian pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pasal 7 ayat 3 yang menerangkan bisa dilakukan pernikahan dibawah usia 19 tahun jika ada dispensasi dari pengadilan dengan dalil yang kuat," tambahnya.
Supriana mengatakan, dispensasi tersebut harus dalam bentuk tertulis dan resmi, bukan dalam bentuk lisan atau ucapan.
"Sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kami gencar menyosialisasikan melalui petugas di KUA dan mitra kerja di tingkat desa," jelasnya.
Supriana menerangkan, perkawinan anak lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. "Tidak sedikit kejadian anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," jelasnya.
Supriana mengaku, perkawinan anak dibawah 19 tahun pasti terjadi setiap tahunnya. Namun melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur, hal itu sudah terminimalisasi. "Selain kejadian anak terlantar yang diakibatkan dari pernikahan dibawah 19 tahun juga berdampak pada angka perceraian," ungkapnya.
Padahal, sebelum melaksanakan pernikahan Kemenag melalui petugas dari KUA selalu memberikan bimbingan dan pembinaan.
"Pernikahan di bawah umur, rentan untuk tidak bisa mengatasi persoalan keluarga. Makanya rawan untuk terjadi perceraian," pungkas Kepala Kantor Kemenag Pangandaran, Supriana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |